SIDOARJO Media Edy Macan — Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (20/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta ribuan tabung gas dan peralatan pengoplosan.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah memindahkan (suntik) isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pemindahan gas tersebut menggunakan selang regulator khusus yang dibantu pengompresan es batu guna mempercepat proses transfer gas. Praktik culas ini dilakukan tanpa mengantongi izin resmi demi meraup keuntungan pribadi dari selisih harga pasar.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu:
- EPPS, berperan sebagai pemilik lokasi, penanggung jawab kegiatan, sekaligus eksekutor pemindahan isi gas.
- SO, berperan sebagai koordinator operasional dan penjaga gudang.
Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan terus diperiksa guna mendalami rantai pasokan LPG 3 kg serta jalur distribusi gas hasil oplosan tersebut.
Dalam operasi penindakan ini, Bareskrim Polri menyita sebanyak 1.820 tabung LPG dari berbagai ukuran sebagai barang bukti, dengan rincian:
- 1.187 tabung LPG 3 kg (subsidi)
- 583 tabung LPG 12 kg (non-subsidi)
- 50 tabung LPG 50 kg (non-subsidi)
Selain ribuan tabung gas, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa empat unit kendaraan operasional, 53 unit selang suntik gas, dua unit timbangan digital/manual, serta satu kardus segel tabung LPG ukuran 50 kg.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan tata niaga energi. LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang hak penyalurannya ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional serta terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau oknum penyalur yang lebih luas dalam rantai pasokan gas bersubsidi tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi di lingkungannya kepada aparat penegak hukum.
Redaksi:Luqman


Posting Komentar