TANGERANG Media Edy Macan— Dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan gedung ritel modern di Jalan Raya Cadas Kukun KM 05, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kian menguat. Bangunan yang berdiri tepat di seberang TPU Radar ini diduga sengaja memanipulasi data luas bangunan guna menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan data dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-360312-21082026-003 atas nama Dandi Priyatna, bangunan tersebut tercatat memiliki luas 77,1 meter persegi dengan spesifikasi satu lantai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Salah seorang pekerja bangunan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dimensi bangunan yang sedang dikerjakan jauh melampaui data dalam izin resmi.
"Ini ukuran 15 kali 20 [meter] bang. Kalau soal PBG 77 meter, saya tidak paham," ungkap tukang tersebut saat ditemui di lokasi proyek, Senin (31/8/2026).
Jika dihitung secara matematis, luas bangunan berukuran 15 x 20 meter mencapai 300 meter persegi. Artinya, terdapat selisih luas sekitar 222,9 meter persegi atau hampir empat kali lipat dari izin yang dikantongi, serta berpotensi melanggar ketentuan spesifikasi jumlah lantai.
Sebagai wujud penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Pekerja di lapangan sempat mengarahkan awak media kepada seseorang berinisial AND selaku penanggung jawab proyek. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, nomor tersebut tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi serupa juga dilayangkan kepada pihak manajemen ritel modern berinisial "Mul", namun bernasib sama tanpa ada jawaban atau tanggapan.
Sementara itu, pihak Kelurahan Kutabaru saat dikonfirmasi menyatakan bahwa keberadaan bangunan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan bersama Kecamatan Pasar Kemis. Kendati demikian, publik masih menanti langkah konkret dan tindakan tegas dari instansi berwenang di tingkat daerah.
Ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan realisasi fisik ini memicu sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif atau teknis semata, melainkan indikasi kesengajaan untuk menekan biaya retribusi dan pajak daerah.
Pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah hukum administratif maupun penegakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Sejumlah poin tuntutan yang mengemuka antara lain:
- Sidak Gabungan: Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bapenda untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan.
- Penghentian Sementara: Menuntut penyegelan lokasi proyek sampai ada kejelasan status hukum dan revisi perizinan yang sah.
- Audit Penerbitan PBG: Menyelidiki mekanisme penerbitan PBG seluas 77 meter persegi yang kontras dengan fisik bangunan seluas 300 meter persegi di lapangan.
- Penegakan Sanksi Maksimal: Menagih kekurangan retribusi serta memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini berhak menyampaikan hak jawab atau sanggahan kepada pihak redaksi. Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Redaksi:Ysf


Posting Komentar