BANYUWANGI Media Edy Macan— Ketika sebuah dugaan perkara hukum memasuki ruang publik, satu prinsip fundamental kerap terabaikan: hukum tidak bekerja berdasarkan suara yang paling keras, melainkan berlandaskan fakta, alat bukti, dan proses yang sah.
Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret seorang guru ngaji di Banyuwangi kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat. Di tengah derasnya arus opini yang berkembang, prinsip-prinsip negara hukum harus senantiasa dikedepankan. Dugaan tetaplah dugaan, proses pembuktian memerlukan tahapan objektif, dan putusan akhir merupakan wewenang mutlak lembaga peradilan. Tidak seharusnya ruang publik berubah fungsi menjadi palu hakim sebelum proses persidangan diuji secara adil.
Masyarakat tentu memiliki kepekaan moral untuk menaruh perhatian, keprihatinan, dan empati terhadap korban. Kendati demikian, kepedulian tersebut idealnya berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap due process of law (proses hukum yang adil), tanpa melangkahi kewenangan aparat penegak hukum.
Penting untuk membedakan secara jernih antara laporan, tahap penyidikan, penetapan status tersangka, proses pembuktian, hingga putusan pengadilan. Seluruh tahapan ini memiliki koridornya masing-masing:
- Ruang penyidikan adalah tempat menguji fakta, bukan ruang menjatuhkan vonis.
- Media sosial dan ruang publik bukanlah tempat bersidang.
- Opini masyarakat tidak dapat menggantikan alat bukti formil.
Di hadapan hukum, baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang disangka berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan obyektif. Pada akhirnya, hanya majelis hakim yang memiliki legitimasi penuh untuk menguji kebenaran materiil melalui persidangan yang terbuka.
Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengecilkan esensi dugaan perkara ataupun mengabaikan empati terhadap korban. Sebaliknya, prinsip ini merupakan pilar esensial agar sebuah negara hukum tetap berdiri di atas keadilan yang seimbang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Negara telah menyediakan instrumen hukum yang komprehensif bagi siapa saja yang merasa haknya dilanggar. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme peradilan yang bermartabat, bukan melalui tekanan massa maupun penghakiman kolektif di ruang terbuka.
Ketua Umum YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan lembaganya tidak dimaknai sebagai upaya membenarkan substansi perbuatan yang sedang diselidiki.
“Kami tidak membela perbuatan yang belum terbukti secara hukum. Kami hadir untuk memastikan bahwa hak setiap warga negara atas proses hukum yang adil tetap terlindungi. Seluruh proses harus berjalan secara transparan, objektif, dan terbebas dari tekanan opini massa,” ujar Joko.
Pendampingan yang proporsional ini krusial agar fakta dapat dipilah secara cermat tanpa adanya lompatan kesimpulan sebelum seluruh pembuktian dinyatakan tuntas oleh hukum.
Sebuah perkara pidana bukanlah ajang pembuktian siapa yang paling cepat menyimpulkan atau siapa yang paling keras bersuara, melainkan tentang pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.
Label sosial yang dilemparkan secara prematur ke ruang publik kerap meninggalkan dampak psikologis dan sosial yang jauh lebih panjang daripada proses hukum itu sendiri. Reputasi seseorang dapat tergerus dalam sekejap, sementara pemulihannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Oleh karena itu, publik diimbau untuk tetap kritis namun senantiasa beradab. Mari mendukung jalannya penegakan hukum yang objektif, menghormati hak-hak korban, sekaligus menghargai hak konstitusional pihak yang tengah menjalani pemeriksaan. Biarkan institusi hukum bekerja secara profesional dan biarkan pengadilan yang memutuskan kebenarannya.
Catatan Reflektif:
- Status ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka bukanlah vonis bersalah.
- Tuduhan senantiasa memerlukan pembuktian yang sah secara hukum.
- Keadilan sejati tidak lahir dari kegaduhan opini publik.
Sebab dalam negara hukum, kebenaran harus ditegakkan di atas landasan keadilan, bukan atas dasar tekanan massa.
Redaksi:Tim Investigasi


Posting Komentar