YALPK GRUP Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Fintech dan Bank Plecit di Tulungagung, H. Edy Tarigan Ajak Warga Cerdas Kelola Keuangan dan Waspadai Judi Online

 


TULUNGAGUNG, Media Edy Macan — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) GRUP menggelar sosialisasi bertajuk “Bahaya Pinjol, Fintech dan Bank Plecit” kepada masyarakat Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum YALPK GRUP H. Edy Tarigan, Ketua Harian Bramada Pratama Putra, Korlap Jawa Timur Berdy Ferdianto, Ketua DPD Tulungagung Kasio, serta jajaran anggota YALPK GRUP DPD Tulungagung. Turut hadir perwakilan pengurus DPD Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Jombang.

Sosialisasi tersebut mendapat antusiasme dari warga Desa Sambirobyong. Dalam kegiatan itu, YALPK GRUP memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat muncul akibat penggunaan pinjaman online (pinjol), fintech maupun praktik pinjaman dengan bunga yang memberatkan.

Ketua Umum YALPK GRUP H. Edy Tarigan menekankan pentingnya masyarakat memahami secara cermat setiap bentuk pinjaman sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, pinjaman online harus digunakan secara bijak dan sesuai kemampuan agar tidak berubah menjadi persoalan yang membebani kehidupan masyarakat.

“Manfaatkan pinjol dengan sebaik mungkin karena pinjol adalah berkah,” ujar H. Edy Tarigan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik apabila telah terlanjur terjerat pinjaman online, khususnya ketika menghadapi intimidasi atau tindakan penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi persoalan penagihan serta pentingnya mengetahui hak-hak konsumen. YALPK GRUP juga membuka layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait pinjaman online maupun persoalan utang dan pinjaman yang membebani.

Selain persoalan pinjol dan fintech, sosialisasi juga menyoroti maraknya judi online (judol) yang dinilai dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

H. Edy Tarigan mengingatkan bahwa judi online tidak menjamin seseorang mendapatkan keuntungan atau menjadi kaya. Sebaliknya, kebiasaan tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial dan berpotensi menyeret seseorang ke berbagai persoalan hukum maupun tindak kriminal.

“Judol tidak akan membuat Anda kaya. Itu hanya perbuatan melanggar hukum dan membuat Anda terjerat menuju tindak kriminal atau masuk dalam kejamnya pinjol,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari Polres, Polsek, Kodim, serta unsur pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa Sumbergempol. Para pihak turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan, menaati aturan hukum dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan.

YALPK GRUP juga mendorong masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan keluarga. Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu warga menghindari keputusan finansial yang berisiko serta tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pinjaman maupun aktivitas judi online.

Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Masyarakat mengapresiasi penyuluhan yang dinilai memberikan pengetahuan baru mengenai pengelolaan utang, pinjaman, risiko pinjol serta bahaya judi online.

Warga Desa Sambirobyong menyampaikan terima kasih kepada YALPK GRUP dan KHGG atas kegiatan penyuluhan tersebut. Mereka berharap edukasi semacam ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami cara mengelola keuangan dan mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan pinjaman.

Melalui kegiatan tersebut, YALPK GRUP bersama seluruh pihak yang terlibat berharap masyarakat dapat semakin waspada, cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan serta menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Redaksi: Aziz

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News