Proyek Toko di Jalan Raya Gatot Soebroto Sepatan Timur Diduga Tanpa PBG dan Abaikan K3, IWOI Tangerang Desak DPMPTSP serta Satpol PP Segera Turun Tangan

  

TANGERANG, Media Edy Macan – Dugaan pelanggaran pembangunan kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Proyek toko di Jalan Raya Gatot Soebroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB, terlihat 5 orang pekerja. 3 di antaranya bekerja di ketinggian 3-4 meter tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety belt, maupun sepatu safety. 

Di lokasi juga tidak ditemukan papan proyek maupun bukti adanya PBG yang wajib dipasang selama pembangunan berlangsung.

Saat dikonfirmasi, salah satu kepala tukang berinisial "KARI" mengaku hanya sebagai pekerja. 

"Saya hanya kepala tukang pak. Di sini hanya pekerja. Kalau bapak butuh informasi langsung saja ke Pak Kades," ungkapnya.

Awak media kemudian menghubungi Sekretaris Desa Tanah Merah, Yani. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. 

"Nanti saya konfirmasi ke Kasi Pelayanan atau Kaur Umum," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, pihak Desa Tanah Merah tidak pernah mengeluarkan izin domisili untuk pembangunan gudang atau toko di lokasi itu.

Pernyataan pemerintah desa tersebut mendapat sorotan tajam dari organisasi pers. Ketua IWO Indonesia Kabupaten Tangerang, Sopiyan, menyayangkan jawaban Sekdes dan Kades Tanah Merah.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan dari Sekdes dan Kades Tanah Merah. Masa ada bangunan sebesar itu berdiri di wilayahnya, tapi mengaku tidak tahu pemiliknya dan tidak ada laporan masuk. Ini bentuk kegagalan pengawasan," tegas Sopiyan, Jumat 28 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah desa adalah garda terdepan dalam pengawasan wilayah. Jika dari awal sudah lepas tangan, maka wajar jika muncul dugaan bangunan liar atau pembiaran.

Senada, Sekretaris Jenderal DPD IWOI Kabupaten Tangerang " M Yusuf "juga angkat bicara. Ia menyebut lemahnya birokrasi dan pengawasan di Desa Tanah Merah sudah menjadi masalah berulang.

"Ini bukan soal baru. Lemahnya birokrasi di Desa Tanah Merah dan juga pengawasan jadi masalah berulang. Kalau setiap ada bangunan baru desa jawabnya 'tidak tahu', lalu fungsinya sebagai pemerintah paling bawah untuk apa?" ujarnya.

Ia mendesak DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi karena akan merugikan PAD dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG dari DPMPTSP. Sanksi bagi pelanggar mulai dari peringatan, penghentian, pembongkaran, hingga denda 10% nilai bangunan.

Untuk aspek K3, UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan APD bagi pekerja di ketinggian.

Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.

IWOI Kabupaten Tangerang berharap Pemkab segera bertindak tegas. Jangan biarkan Desa Tanah Merah menjadi "zona abu-abu" tempat aturan bisa diabaikan.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News