Apresiasi Kinerja Polres Bangkalan, Forum Pemuda Bangkalan Kawal Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN Media Edy Macan— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan menuai apresiasi atas respons cepatnya menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Yayasan Sosial Ujung Baru, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang. Apresiasi tersebut datang langsung dari Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, selaku pelapor yang konsisten mengawal transparansi anggaran pendidikan.

Kasus ini kini telah resmi bergulir ke tahap klarifikasi dan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum. Pengaduan masyarakat yang dilayangkan sejak 24 Juli 2026 tersebut ditindaklanjuti secara resmi oleh Polres Bangkalan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/888/VIII/RES.3.3./2026/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2026, dengan sasaran pemeriksaan langsung di lokasi sekolah terkait.

Guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor, M. Mukri mengungkapkan pihaknya telah memberikan mandat resmi kepada tim pengacara profesional. Tim kuasa hukum tersebut diberi wewenang penuh untuk mendampingi pemberi kuasa, menghadirkan saksi dan ahli, hingga mengawal proses persidangan apabila perkara ini nantinya berlanjut ke meja hijau.

M. Mukri menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak mutlak siswa dari keluarga kurang mampu yang peruntukannya tidak boleh diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Dana PIP ini peruntukannya jelas, yaitu untuk membantu siswa yang membutuhkan. Kalau ada dugaan penyelewengan, kami berharap penyidik dapat mengusutnya secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Mukri, Selasa (12/8/2026).

Forum Pemuda Bangkalan menyatakan sikap kooperatif serta menyerahkan penuh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian agar akar permasalahan dapat tersingkap secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berada pada koridor klarifikasi dan penyelidikan awal tanpa ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sembari menunggu hasil kerja profesional dari aparat penegak hukum.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News