Pemeriksaan Saksi Warnai Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya, Kuasa Hukum Penggugat Tekankan Pentingnya Kesaksian Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti yang Sah

 


SURABAYA, Media Edy Macan – Pengadilan Negeri Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh para penggugat terhadap para tergugat, termasuk Kapolrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak tergugat sebagai bagian dari tahapan pembuktian di muka persidangan.

Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara menyebut sidang pemeriksaan saksi menjadi momentum penting untuk menguji dalil bantahan yang diajukan para tergugat. Menurut mereka, setiap keterangan saksi akan diuji melalui pemeriksaan silang (cross examination) guna memastikan kesesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya Majelis Hakim telah memeriksa saksi yang diajukan pihak tergugat. Namun, salah seorang saksi tidak dapat diterima keterangannya karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang independen.

Selain itu, satu saksi lainnya disebut hanya memberikan keterangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak lain atau testimonium de auditu (hearsay), bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, maupun dialaminya sendiri. Menurut tim kuasa hukum para penggugat, kondisi tersebut menjadikan nilai pembuktian keterangan saksi tersebut terbatas dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., Zaenal Abdiin, S.H., dan Hari Susanto, S.H., menegaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara perdata harus berlandaskan pada fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara perdata.

"Keterangan saksi harus berasal dari apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Keterangan yang hanya berdasarkan cerita orang lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kami menghormati proses persidangan dan percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti secara objektif sesuai hukum yang berlaku," ujar tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.

Mereka juga berharap seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan menjunjung tinggi asas due process of law, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Putusan terhadap perkara tersebut akan ditentukan setelah seluruh proses pembuktian dari masing-masing pihak selesai dilaksanakan.

Redaksi: Adim

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News