REMBANG Media Edy Macan— Perkara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, kini telah memasuki babak baru yang krusial. Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Rembang berfokus pada tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Rachmad Hidayat.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan Maskuri, adik kandung dari almarhum Sukaryono—tokoh yang disebut sebagai pemilik awal lahan sengketa—untuk memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan hubungan kekeluargaannya.
Di hadapan majelis hakim, Maskuri menyampaikan bahwa tanah yang kini ditempati oleh kantor partai tersebut merupakan milik mendiang kakaknya. Kesaksian ini didasarkan sepenuhnya pada cerita yang pernah disampaikan oleh almarhum semasa hidup.
Kendati demikian, dalam sesi tanya jawab yang dipandu secara kritis oleh kuasa hukum PDI Perjuangan selaku pihak tergugat, terungkap bahwa pengetahuan Maskuri terbatas pada penuturan lisan tanpa didukung oleh kepemilikan atau penglihatan langsung terhadap bukti surat jual beli. Ia mengaku tidak mendalami urusan tersebut secara rinci saat sang kakak menceritakannya di masa lalu.
Sidang juga menyoroti keberadaan surat hibah yang diduga pernah diberikan oleh keluarga almarhum Sukaryono kepada penggugat. Menanggapi hal tersebut, Maskuri membenarkan bahwa ia sempat melihat dokumen hibah itu ketika diperlihatkan oleh pihak keluarga saat proses pendampingan di Polres Rembang.
Meski terlibat sebagai saksi, Maskuri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun dalam perkara ini dan berkomitmen untuk memberikan keterangan secara objektif dan jujur.
Menanggapi jalannya persidangan, Moch. Sofiyul Albab, S.H., selaku kuasa hukum pihak tergugat, menyatakan bahwa pihaknya menyimak seluruh keterangan saksi dengan saksama sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Keterangan saksi dari pihak penggugat itu tidak boleh kami berikan tanggapan atau pembantahan secara langsung di persidangan. Nanti semuanya akan dinilai oleh majelis hakim," ujar Moch. Sofiyul Albab.
Rangkaian persidangan sengketa tanah ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. Pada agenda mendatang, giliran pihak tergugat dan turut tergugat yang akan menghadirkan saksi-saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Redaksi:Team

Posting Komentar