Forum Pemuda Bangkalan Soroti Pengelolaan Dana BOS dan Dugaan Jual Beli LKS di SDN Ketetang 1 & 2

BANGKALAN Media Edy Macan— Ketua Forum Pemuda Bangkalan melayangkan pertanyaan kritis terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SDN Ketetang 1 dan SDN Ketetang 2, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Sorotan ini mencakup dua persoalan utama, yakni dugaan penggunaan anggaran pada salah satu pos belanja yang dilaporkan mencapai lebih dari 20 persen, serta dugaan adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.

Pihak Forum Pemuda Bangkalan mempertanyakan apakah pengelolaan Dana BOS di kedua lembaga pendidikan tersebut telah berjalan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi penggunaan Dana BOS pada pos anggaran tertentu yang nilainya melampaui ambang batas wajar atau mencapai lebih dari 20 persen. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi mendalam melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi berwenang.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, sejumlah dokumen krusial perlu dijadikan bahan pemeriksaan, meliputi:

  • Dokumen RKAS dan realisasi penggunaan anggaran.
  • Buku Kas Umum (BKU).
  • Bukti-bukti transaksi fisik maupun non-fisik.
  • Laporan pertanggungjawaban (LPJ) sekolah.

Pemeriksaan dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji apakah realisasi anggaran di lapangan telah sesuai dengan perencanaan awal dan regulasi pengelolaan Dana BOS yang ditetapkan pemerintah.

Selain masalah anggaran, Forum Pemuda Bangkalan juga mempertanyakan dugaan adanya praktik jual beli LKS kepada para siswa di lingkungan SDN Ketetang 1 dan SDN Ketetang 2.

Klarifikasi dari pihak sekolah sangat dibutuhkan untuk mengungkap mekanisme pengadaan LKS tersebut, mulai dari sumber pembiayaan hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengadaannya. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada aturan pendidikan yang dilanggar, mengingat pengadaan bahan ajar harus selaras dengan ketentuan Dana BOS dan kebijakan larangan pungutan di sekolah negeri.

Demi menyajikan berita yang objektif dan berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah melalui salah satu guru pengajar di SDN Ketetang 1 dan SDN Ketetang 2 pada Kamis (27/8/2026).

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan respons atau penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

Kendati demikian, belum adanya jawaban dari pihak sekolah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadinya penyimpangan. Pihak sekolah tetap memiliki ruang penuh untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi:Aziz


0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News