Bung Taufik Kritik Pedas Wali Kota Surabaya, Minta Fokus pada Ekonomi Warga dan Dugaan Persoalan Mafia Tanah


SURABAYA Media Edy Macan – Bung Taufik menyampaikan kritik terbuka kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia meminta pemerintah kota tidak hanya berfokus pada persoalan yang dinilai berskala kecil, seperti pengelolaan parkir, tetapi juga lebih serius melihat kondisi perekonomian masyarakat serta berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup warga.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Bung Taufik adalah dugaan praktik mafia tanah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak berwenang di Kota Surabaya.

Melalui akun media sosialnya, Bung Taufik menegaskan bahwa negara dan pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya tertuju pada persoalan yang mudah terlihat di ruang publik, sementara persoalan yang lebih mendasar dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat luas belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh.

Bung Taufik juga mempertanyakan keberanian pihak berwenang untuk melakukan mediasi sekaligus menelusuri keabsahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat.

Ia menilai proses penelusuran dokumen dan status kepemilikan tanah perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat, khususnya warga kecil yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi di wilayah tersebut, tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Kekhawatiran di tengah masyarakat salah satunya berkaitan dengan dugaan adanya sebidang tanah yang kemudian dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya. Warga mempertanyakan dasar penguasaan tersebut karena, berdasarkan pengetahuan mereka, tanah tersebut sebelumnya tidak diketahui pernah dibeli oleh Pemkot Surabaya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut Bung Taufik perlu mendapatkan jawaban resmi dari pihak terkait.

"Apakah izin pemakaian tanah tersebut telah melalui prosedur hukum dan peraturan yang berlaku secara sah? Dan apakah uang yang seharusnya menjadi pendapatan dari pemanfaatan tanah tersebut benar-benar dicatat dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya?" ujarnya.

Bung Taufik menekankan bahwa persoalan pertanahan bukan perkara sederhana yang cukup diselesaikan melalui pemberitaan atau pernyataan sepihak. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, klarifikasi dari seluruh pihak terkait, serta pembuktian berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap Wali Kota Surabaya dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

"Menelusuri asal-usul sertifikat dan izin yang diterbitkan, serta memastikan setiap penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kota Surabaya berjalan secara transparan, sah menurut hukum, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak," tegasnya.

Bung Taufik juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik di media sosial, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: Matsahri

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News