TANGERANG, Media Edy Macan — Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Kota Tangerang. BPAN mempertanyakan mekanisme pemanfaatan aset negara yang di atasnya saat ini diketahui terdapat kegiatan usaha, termasuk gerai CFC dan SPBU.
Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Koperasi Pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI “Pengayoman” sejak 5 Agustus 2026. Permintaan tersebut, menurut BPAN, berfokus pada dua dokumen utama, yakni salinan perjanjian atau kontrak pemanfaatan aset serta bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Namun hingga 20 Agustus 2026, atau sekitar 15 hari sejak permintaan disampaikan, BPAN mengaku belum menerima jawaban maupun dokumen yang diminta.
“Selama 15 hari kami menunggu. Kami hanya meminta dua hal, yaitu salinan kontrak dan bukti setoran PNBP ke kas negara. Sampai hari ini belum ada jawaban,” ujar H. Muhdi.
BPAN menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena aset yang dipersoalkan disebut merupakan BMN yang tercatat atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI. Lokasinya berada di kawasan Jalan Sudirman yang dikenal sebagai salah satu jalur strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi di Kota Tangerang.
Menurut BPAN, pemanfaatan aset negara seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai dasar perjanjian, nilai sewa atau kontribusi, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyetoran penerimaan negara.
BPAN juga mempertanyakan alur penerimaan dari kegiatan usaha yang berada di atas lahan tersebut. Organisasi itu menduga terdapat kewajiban PNBP yang berkaitan dengan pemanfaatan BMN, namun hingga kini pihaknya belum memperoleh dokumen yang dapat menunjukkan secara jelas mengenai pembayaran dan penyetorannya ke kas negara.
Meski demikian, BPAN menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan permintaan klarifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan maupun kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.
“Yang kami persoalkan adalah keterbukaan. Kalau memang seluruh pengelolaan sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan perjanjiannya dan bukti setoran PNBP. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui bahwa pengelolaan aset negara benar-benar dilakukan secara tertib dan akuntabel,” tegas H. Muhdi.
BPAN meminta pihak Koperasi Pengayoman membuka perjanjian pemanfaatan BMN kepada publik, menunjukkan bukti setoran PNBP selama lima tahun terakhir berikut Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta menjelaskan mekanisme penerimaan dan penyetoran dana yang berasal dari pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha, termasuk CFC dan SPBU.
BPAN menyatakan apabila dalam waktu 3x24 jam tidak terdapat itikad baik atau penjelasan yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada lembaga negara yang berwenang, antara lain BPK RI, KPK RI, dan Kejaksaan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
H. Muhdi menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.
“Jangan sampai nama ‘Pengayoman’ justru menjadi pertanyaan karena tidak adanya keterbukaan. Kami meminta semuanya dibuka secara terang agar tidak menimbulkan prasangka dan dugaan di tengah masyarakat,” katanya.
BPAN juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Koperasi Pengayoman maupun pihak terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki kesempatan memberikan penjelasan, data, maupun dokumen yang dapat memperjelas persoalan tersebut.
BPAN berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan sehingga status pemanfaatan aset negara, mekanisme penerimaan, serta kewajiban PNBP dapat diketahui secara jelas oleh publik dan tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut.
Redaksi: Team

Posting Komentar