TANGERANG Media Edy Macan — Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang menemukan indikasi kuat adanya dugaan penggelapan serta praktik kongkalikong dalam pengelolaan aset lahan milik negara di Jalan Protokol Sudirman, Kota Tangerang. Aset strategis milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang kini berdiri megah diisi oleh fasilitas SPBU dan gerai California Fried Chicken (CFC) tersebut dinilai tidak transparan, khususnya terkait aliran dana sewanya.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tim BPAN menemukan tiga fakta kunci di lapangan:
- Pengelola di Lapangan: Lahan dikendalikan oleh pihak SPBU di bawah koordinasi manajer berinisial (S), dengan administrasi keuangan yang diarahkan langsung ke Koperasi Pengayoman di Tebet, Jakarta Selatan.
- Sikap Bungkam: Saat dimintai salinan kontrak serta bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara pada 5 Agustus 2026, pihak Koperasi Pengayoman memilih bungkam. Pesan WhatsApp tidak dibaca dan panggilan telepon enggan diangkat.
- Lempar Tanggung Jawab: Ketika tim BPAN melakukan konfirmasi langsung ke gerai CFC, jawaban yang diterima justru mengarah pada sikap defensif. "Silakan ke legal kami. Kami hanya kerja sama di sana. Buat surat undangan resmi saja ke tiga pihak," ujar perwakilan gerai tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, memberikan kecaman keras. "Ini pola klasik. Di lapangan dilempar ke legal, di legal dilempar ke koperasi, dan di koperasi dibungkam. Ujung-ujungnya, uang negara raib," tegasnya.
Berada di kawasan jalur protokol Sudirman yang notabene merupakan kawasan komersial bernilai tinggi, lahan tersebut seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan negara. Jika disewakan secara terbuka dan transparan, negara seharusnya menerima setoran PNBP ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Fakta bahwa bukti setoran resmi ke Kas Negara tidak dapat ditunjukkan memicu dugaan kuat bahwa terdapat aliran dana sewa yang tidak masuk ke kas negara sebagaimana mestinya.
BPAN menegaskan tidak akan main-main dalam mengusut tuntas persoalan ini dan telah mengantongi sejumlah landasan hukum yang kuat:
- PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 34: Hasil sewa Barang Milik Negara (BMN) wajib disetor ke Kas Negara. Tindakan menahan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan (KUHP Pasal 374 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara).
- UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara (Ancaman 4 hingga 20 tahun penjara + denda maksimal Rp1 miliar).
- UU KIP No. 14/2008 Pasal 52: Kesengajaan menutup informasi publik terkait kontrak dan anggaran (Ancaman 1 tahun penjara + denda Rp5 juta).
Merespons temuan tersebut, BPAN mengeluarkan ultimatum dan desakan kepada pihak-pihak terkait:
- Kemenkumham RI: Segera membuka Perjanjian Pemanfaatan BMN lahan Sudirman kepada publik secara transparan, termasuk identitas penyewa dan nilai kontraknya.
- Koperasi Pengayoman: Menunjukkan bukti valid setoran PNBP selama 5 tahun terakhir dan tidak berlindung di balik status kelembagaan koperasi.
- CFC & SPBU: Memberikan klarifikasi terbuka terkait pihak penerima pembayaran sewa selama ini disertai bukti yang sah.
Dalam waktu dekat, BPAN berencana melayangkan Surat Undangan Rapat Klarifikasi Terbuka kepada tiga pihak tersebut. Jika pihak terkait tetap memilih bungkam, BPAN memastikan kasus ini akan dinaikkan ke ranah lembaga pengawas tinggi seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung.
"Ini bukan lahan milik koperasi, ini lahan rakyat. Jangan jadikan aset negara sebagai ATM pribadi. Kami akan mengawasi kasus ini sampai tuntas!" pungkas H. Muhdi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pembuktian selanjutnya akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
Redaksi:Team

Posting Komentar