Bertahun-Tahun Berstatus DPO dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,8 Miliar, Pelapor Desak Polda Metro Jaya Segera Tindaklanjuti dan Tangkap Pihak yang Diduga Masih Bebas Beraktivitas

  

 

JAKARTA,  Media Edy Macan — 24 Agustus 2026nSebuah pengaduan resmi dan perhatian serius terkait pelaksanaan proses hukum kini disampaikan secara terbuka oleh Bapak Faesol Harhara, S.E., selaku pihak pelapor dalam perkara Nomor: LP/B/4957/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Hal ini timbul karena adanya fakta yang sangat kontras: pihak yang telah resmi ditetapkan sebagai DPO dan diduga kuat berkedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan PWNU DKI, namun justru terlihat leluasa bergerak bebas dan tampil terbuka di masyarakat.

Pelapor melampirkan bukti sah berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke‑6 Nomor: B/4157/VIII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tertanggal 30 Agustus 2023 yang diterbitkan resmi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Di dalam dokumen resmi negara tersebut tertulis tegas:

"Telah dilakukan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Saudara A.S.H. — yang diduga berkedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan PWNU DKI — serta Saudara M.K.H., keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana Penipuan dan Penggelapan."

Selain itu, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/457/V/2023/Ditreskrimum tertanggal Mei 2023, telah pula ditingkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka terhadap Saudara H.K. yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Nilai kerugian yang dialami pelapor tercatat sangat besar, yaitu mencapai sekitar Rp1.800.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Sesuai aturan, penetapan DPO bermakna telah cukup bukti permulaan mengenai dugaan keterlibatan dan diduga menghindari proses hukum, sehingga wajib segera dicari dan diamankan. Lebih memprihatinkan lagi, yang bersangkutan diduga memegang jabatan di bidang hukum dan keamanan — seharusnya menjadi teladan, bukan justru diduga seolah kebal hukum.

Hingga kini, bertahun-tahun setelah ditetapkan DPO, pihak yang diduga bersangkutan masih terlihat leluasa hadir di tempat umum, berinteraksi, dan mempublikasikan kegiatannya secara luas tanpa ada upaya penangkapan yang nyata.

"Justru karena diduga memegang jabatan di bidang Hukum dan Keamanan, seharusnya lebih paham dan taat aturan. Mengapa justru sebaliknya? Apakah status dan jabatan yang diduga diemban membuat surat DPO resmi Polda Metro Jaya tak berdaya? Apakah hukum berlaku tegas bagi rakyat biasa, namun tumpul bagi yang diduga memegang kedudukan tertentu?"

Pelapor memohon perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya, PBNU, PWNU DKI, Bareskrim Polri, serta Propam Polri:

  • Segera laksanakan penangkapan DPO sesuai surat resmi Agustus 2023 tanpa pandang jabatan atau kedudukan yang diduga diemban!
  • Periksa apakah diduga ada perlindungan khusus sehingga dapat bergerak bebas sekian lama!
  • Proses perkara tersangka hingga tuntas dan upayakan kerugian warga negara dapat dikembalikan!

"Seluruh uraian dalam pemberitaan ini disampaikan semata-mata berdasarkan isi dokumen resmi negara dan surat keterangan kepolisian yang sah, bertujuan demi kepentingan umum, keadilan, serta pengawasan berjalannya hukum yang benar. Segala hal yang berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak terkait adalah sepenuhnya bersifat dugaan sesuai tahap penyidikan, belum dinyatakan bersalah secara pasti dan wajib dibuktikan kebenarannya di hadapan pengadilan yang berwenang. Hal ini dilakukan dalam batas hak kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh *UUD 1945 serta tidak bermaksud menghina, mencela, atau mencemarkan nama baik siapa pun sebelum adanya putusan hakim yang sah dan berkekuatan hukum tetap."

Redaksi: Team


0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News