Balap Liar Diduga Marak di Perbatasan Sumenep–Pamekasan, Warga Resah dan Minta Polisi Tingkatkan Patroli Serta Penindakan

  

PAMEKASAN, Media Edy Macan — Aksi balap liar yang diduga kerap berlangsung di jalan raya kawasan perbatasan Kabupaten Sumenep dan Pamekasan mulai meresahkan pengguna jalan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas antarkabupaten serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.

Keberadaan aksi balap liar di jalan umum membuat pengendara harus meningkatkan kewaspadaan. Selain menghambat arus kendaraan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.

Secara hukum, aksi balap liar di jalan umum dapat berkaitan dengan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera meningkatkan patroli serta melakukan penindakan terhadap aksi balap liar tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan jalur penghubung Sumenep–Pamekasan tetap aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

Warga juga meminta pengawasan dilakukan secara rutin, terutama pada waktu-waktu yang diduga sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar, sehingga aktivitas tersebut tidak semakin meluas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Redaksi: Horiyanto

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News