JAKARTA Media Edy Macan— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Namun, politisi tersebut mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, mendesak penyidik KPK untuk segera melakukan penjemputan paksa. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga marwah dan integritas lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
"Jika Anwar Sadad masih belum ditangkap dan tetap melenggang bebas tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka penyidik KPK patut dinilai 'masuk angin' dan tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar Hosen, Selasa (4/8/2026).
Hosen meyakini kinerja KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Jatim sudah terbukti dengan ditetapkannya sejumlah tersangka. Karena itu, ia meminta KPK segera meringkus Anwar Sadad serta pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum. Menurutnya, tindakan para pelaku telah mengkhianati negara dan bertentangan langsung dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Hosen membeberkan bahwa KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta yang diduga memberikan suap "ijon" sebesar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ketiga tersangka penyuap tersebut adalah:
- Achmad Yahya (AY) — pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan
- M. Fathullah (MF) — pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan
- Ra Wahid Ruslan (RWR) — pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan
KAKI Jatim berharap lembaga antirasuah bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk mengembalikan kerugian negara serta menuntaskan skandal korupsi dana hibah di Jawa Timur secara menyeluruh.
Redaksi:Matsahri

Posting Komentar