Probolinggo, Media Edy Macan – Tim investigasi mengaku menemukan dugaan aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam hasil penelusuran awal tersebut, tim menyebut adanya seorang terduga pelangsir berinisial BR, seorang perempuan, yang diduga mendapat dukungan dari pihak berinisial SKL.
Atas temuan tersebut, tim media menyatakan telah mengumpulkan data, dokumentasi, serta informasi pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong penegakan hukum serta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Tim investigasi juga mengklaim bahwa aktivitas yang mereka duga tersebut telah berlangsung di wilayah hukum Polres Probolinggo. Menurut tim investigasi, terdapat dugaan bahwa Polres Probolinggo mengetahui adanya aktivitas tersebut namun belum melakukan tindakan, atau setidaknya diduga tidak mengetahui aktivitas yang disebutkan. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari tim investigasi yang akan mereka sertakan dalam laporan resmi dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Tim media menyatakan akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil investigasi kepada Mabes Polri serta BPH Migas agar dilakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BR maupun SKL belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Probolinggo terkait klaim yang disampaikan oleh tim investigasi. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi: Team

Posting Komentar