Tenggat Berakhir, Tak Satu Pun Pengusaha Galian C Ilegal di Mojokerto Urus Izin, Pemkab Siapkan Penindakan

Mojokerto, Jumat, 18 Juli 2026 Media Edy Macan – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersiap mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha galian C ilegal yang hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tidak ada satu pun pengusaha tambang ilegal yang memanfaatkan kesempatan selama 30 hari untuk melegalkan aktivitas usahanya. Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan pelimpahan penanganan kepada aparat penegak hukum (APH).

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan bahwa batas waktu pengurusan izin telah berakhir pada 5 Juli 2026. Namun, hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menunjukkan tidak ada pengusaha yang mengajukan proses perizinan.

"Intinya belum ada yang mengurus izin," tegas Teguh.

Menurutnya, setelah masa tenggat berakhir, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan evaluasi bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk memastikan perkembangan pengurusan izin. Hasilnya, seluruh pelaku usaha yang menjadi temuan Tim Terpadu MBLB masih belum memenuhi kewajibannya.

Pemkab menilai berbagai upaya pembinaan, sosialisasi, hingga pemberian kesempatan untuk mengurus legalitas usaha tidak mendapat respons positif dari para pelaku pertambangan ilegal. Padahal, legalitas menjadi syarat utama agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Tim Terpadu MBLB kini tengah menyusun langkah lanjutan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar per tahun, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin luas apabila tidak segera ditindak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku usaha pertambangan tanpa izin agar segera mengurus legalitas melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur maupun sistem Online Single Submission (OSS). Dengan berakhirnya masa tenggat tersebut tanpa adanya tindak lanjut dari para pelaku usaha, pemerintah menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News