SURABAYA, Media Edy Macan – Ketua DPP MADAS Sedarah Bidang Pemerintahan, TNI, dan Polri, Abah Edy Macan, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penarikan kendaraan yang melibatkan salah satu perusahaan pembiayaan, True Finance.
Abah Edy Macan menilai, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterimanya, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses penarikan kendaraan milik debitur. Ia menyebut, masa angsuran debitur disebut masih tersisa kurang lebih 15 bulan, sementara keterlambatan pembayaran yang terjadi sekitar empat bulan.
“Menurut informasi yang kami terima, angsuran masih tersisa kurang lebih 15 bulan dan keterlambatan pembayaran sekitar empat bulan. Namun, kendaraan kemudian ditarik. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu diklarifikasi secara terbuka,” ujar Abah Edy Macan.
Pihak dari tru finance memberi keterangan kepada Madas sedarah
",Bisa pelunasan di angka 140.000.000
Acc dari pimpinan",pungkas pimpinan tru finance
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang debt collector yang disebut bernama L.o. Menurut keterangan yang diterima pihak debitur, oknum tersebut diduga pernah memberikan arahan agar debitur tidak perlu melakukan pembayaran angsuran dan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut nantinya dapat diselesaikan melalui proses tertentu.
Namun, menurut Abah Edy Macan, dalam perkembangannya justru terjadi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh pihak eksternal di lokasi jalan umum tanpa sepengetahuan debitur.
“Kalau benar ada pihak yang memberikan janji atau arahan kepada debitur untuk tidak membayar, kemudian di tengah jalan justru kendaraan ditarik oleh pihak eksternal, maka persoalan ini harus dijelaskan secara terang. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar apa kendaraan tersebut ditarik,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, pihak debitur disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Abah Edy Macan menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menghadapi persoalan pembiayaan maupun proses penarikan kendaraan.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terzolimi oleh tindakan yang mengarah pada premanisme dengan mengatasnamakan debt collector. Jika memang ada persoalan pembayaran, selesaikan melalui prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus yang mengatasnamakan pihak pembiayaan maupun debt collector. Menurutnya, setiap janji atau kesepakatan yang dibuat dalam proses penyelesaian tunggakan harus memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada pihak yang membuat janji sendiri, kemudian membatalkannya sendiri, lalu mengingkarinya sendiri. Kalau memang ada kesepakatan dengan debitur, semuanya harus jelas dan transparan,” kata Abah Edy Macan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dialami masyarakat, Abah Edy Macan juga menyampaikan bahwa organisasi MADAS Sedarah berencana melakukan aksi penyampaian aspirasi pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan jumlah massa yang disebut berkisar antara 500 hingga 1.000 anggota.
Aksi tersebut, menurut Abah Edy Macan, dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan, sekaligus mendorong agar setiap persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan selalu menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. MADAS Sedarah akan terus mengawal masyarakat agar mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Abah Edy Macan.
Redaksi: Team

.jpeg)
Posting Komentar