Kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya di Lamongan Terbakar Saat Seluruh Pengurus Berada di Magetan, Presiden Aliansi Resmi Lapor ke Polres dan Minta Pengusutan Secara Profesional

 

LAMONGANMedia Edy Macan  — Insiden kebakaran yang menghanguskan Kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya di Jalan Suwoko no 59 Lamongan, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Dipimpin langsung oleh sang Presiden Aliansi, Miftah Zaini, S.Pd., jajaran pengurus mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan kejadian yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.

Langkah hukum ini diambil guna menuntut transparansi dan profesionalitas aparat kepolisian dalam mengusut tuntas dalang di balik peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut.

Berdasarkan keterangan Miftah Zaini, musibah kebakaran ini terjadi saat seluruh pengurus dan anggota aliansi sedang tidak berada di tempat. Selama tiga hari—terhitung sejak tanggal 15 hingga 17—mereka tengah berada di Telaga Sarangan, Magetan, untuk menghadiri agenda deklarasi tingkat Jawa Timur.

Kejanggalan mulai merebak lantaran api berkobar hebat pada rentang waktu pukul 02.00 hingga 03.00 WIB dini hari, tepat di saat kondisi kantor kosong melompong.

Ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kebakaran biasa. Kami menduga ada unsur sabotase atau kesengajaan (pembakaran) oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum kekosongan kantor kami," ujar Miftah Zaini di hadapan awak media di depan gedung Polres Lamongan.

Kedatangan pihak aliansi ke Polres Lamongan membawa harapan besar agar tabir misteri ini segera terungkap. Mereka mendesak agar tim penyidik bertindak cepat dan profesional melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti-bukti digital maupun saksi di sekitar lokasi.

"Kami meminta kinerja profesional dari Polres Lamongan untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku lapangan di balik insiden ini. Kasus ini harus diurai sampai ke akar-akarnya," tegasnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat tengah mendalami laporan tersebut guna memastikan apakah ada unsur pidana (pasal pembakaran dengan sengaja) dalam peristiwa yang merugikan organisasi tersebut.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News