Dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026), Edy yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PASSER JATIM Pondok Wong Bodho dan Direktur Utama Radar CNN menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang sah sehingga menurutnya merupakan informasi yang tidak benar.
Menurut Edy, penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada fakta dan proses verifikasi berpotensi mencemarkan nama baik seseorang serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Setiap jurnalis wajib memegang teguh prinsip 5W+1H, mengedepankan kebenaran fakta, serta mematuhi Undang-Undang Pers. Jurnalisme tidak boleh dipenuhi opini yang tidak berdasar atau membangun framing yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Edy.
Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik semestinya mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum dipublikasikan.
Edy menilai pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dapat merugikan individu maupun lembaga negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara demokrasi, namun harus dijalankan secara profesional dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengaku prihatin terhadap tindakan oknum wartawan yang, menurutnya, menyampaikan pemberitaan tanpa didukung fakta yang memadai. Edy menyatakan hal tersebut berpotensi mencoreng nama baik profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kaidah jurnalistik.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi yang diduga tidak benar, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Negara Indonesia adalah negara hukum. Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau memberitakan sesuatu tanpa dasar yang jelas hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lembaga negara, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Edy turut mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme dengan mengutamakan verifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten agar setiap pemberitaan tetap akurat, berimbang, serta tidak menyesatkan masyarakat.
"Media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi, spekulasi, maupun narasi yang belum teruji kebenarannya," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh insan media untuk menjaga integritas profesi dengan menjunjung tinggi kepentingan publik serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Edy menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang tetap bekerja secara profesional dan berharap ruang informasi publik diisi oleh pemberitaan yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh pernyataan mengenai dugaan hoaks, penilaian terhadap pemberitaan, serta rencana menempuh jalur hukum merupakan pernyataan narasumber, Edy Prayitno (Edy Macan). Kebenaran suatu dugaan maupun adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi: Figo
Posting Komentar