JAKARTA Media Edy Macan — Hukum di negeri ini telah tersungkur ke titik nadir yang paling memuaskan dahaga para kriminal, sekaligus paling memuakkan bagi nalar publik. Institusi yang secara sakral didirikan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, kini mengalami disfungsi moral dan bermutasi menjadi sarang komplotan kejahatan yang terorganisir. Adagium "maling teriak maling" bukan lagi sekadar sindiran satir di ruang diskusi, melainkan realitas telanjang yang dipertontonkan tanpa malu oleh oknum pejabat penegak hukum kita.
Runtuhnya pilar penegakan hukum ini terjadi secara masif karena pembusukan moral telah menggerogoti setiap lini tanpa terkecuali. Rakyat dipaksa menjadi penonton setia dari sandiwara usang, di mana para pemegang mandat konstitusi justru bertindak sebagai sutradara sekaligus pelaku kejahatan itu sendiri.
- Di tubuh Polri dan TNI, oknum aparat yang mengemban tugas menjaga keamanan dan kedaulatan justru terindikasi mengamankan bisnis ilegal, menampung setoran gelap, hingga menjadi perisai pelindung para mafioso.
- Sementara di koridor Kejaksaan dan Kehakiman, hukum tak ubahnya barang dagangan; palu keadilan dilelang kepada penawar tertinggi, pasal-pasal diperjualbelikan demi rupiah, dan para koruptor melenggang bebas setelah menebus kemerdekaan mereka dengan pundi-pundi pribadi.
- Ironisnya, KPK yang lahir dari rahim suci Reformasi sebagai tumpuan harapan bangsa, kini justru membusuk dari dalam akibat dipimpin oleh oknum yang memperdagangkan pengaruh, memeras, dan berkompromi dengan para tersangka.
Sistem yang rusak ini memproduksi pola yang seragam: menangkap maling-maling kecil demi panggung citra dan pembenaran anggaran, sementara di balik tirai, mereka merampok kekayaan negara dalam skala yang jauh lebih kolosal. Ini adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap konstitusi, sekaligus penistaan terhadap harkat kemanusiaan seluruh rakyat Indonesia.
Kondisi karut-marut yang sistemik ini mengarahkan telunjuk publik pada satu pertanyaan mendasar yang krusial: Di mana posisi Presiden dalam lingkaran ini, dan apakah ia terlibat?
Secara konstitusional, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang memegang kendali penuh atas arah dan arah kebijakan penegakan hukum. Jika seluruh instrumen hukum di bawah kuasanya membusuk secara struktural, maka secara logis publik hanya dihadapkan pada dua kesimpulan mutlak. Pertama, Pembiaran Sengaja, di mana Presiden terlibat langsung atau sengaja menutup mata demi mengamankan konsesi oligarki dan melanggengkan kekuasaan politiknya. Kedua, Kegagalan Total, yang menandakan bahwa Presiden telah kehilangan kendali dan lumpuh di hadapan bawahannya sendiri—sebuah pembuktian otentik atas kegagalannya dalam menunaikan sumpah jabatan. Dalam hukum tata negara, pembiaran dari pucuk pimpinan tertinggi terhadap kejahatan sistemik bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah kejahatan jabatan (omission) itu sendiri.
Ketika semua lembaga formal telah mengkhianati sumpah setianya dan kehilangan legitimasi moral, krisis kepercayaan ini melahirkan satu jawaban tegas: rakyat tidak bisa lagi menggantungkan harapan pada sistem yang korup.
Satu-satunya jangkar keadilan dan benteng pertahanan yang tersisa kini berada di tangan gerakan sipil yang independen dan kolektivitas kekuatan rakyat (people power). Rakyat harus memercayai insting keadilannya sendiri untuk mengorganisir pengawasan massal, mengamplifikasi kebenaran, dan mendesak adanya reformasi hukum total tanpa syarat. Kita tidak boleh lagi terbuai oleh janji-janji manis dan retorika kosong yang digemakan dari mimbar kekuasaan. Saatnya bergerak, menuntut pembersihan total secara radikal dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan republik.

Posting Komentar