PASURUAN, Media Edy Macan – Ridoi, pedagang kaki lima asal Sampang, Madura, menolak rencana penggusuran lapak nasi lalapan “Cabang Purnama” miliknya di pinggir Jalan Raya Pantura Apolo, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penggusuran itu rencananya dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Pasuruan.
Hal itu disampaikan Ridoi saat ditemui awak media Pasuruan Radar CNN Online di lokasi dagangannya, Senin 8/6/2026. Ia mengaku sudah menjadi anggota Ormas MADAS Sedarah DPC Pasuruan Raya dan pada hari yang sama memberi kuasa hukum kepada Ketua DPC Ormas MADAS Pasuruan Raya, Yudhie Hargianto S.E., S.H., M.H.
“Surat imbauan sudah saya terima dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan,” ujar Ridoi.
Pria Madura asli itu keberatan jika lapaknya dibongkar paksa. Baginya, dari jualan nasi lalapan bebek itulah ia menghidupi keluarga selama 10 tahun terakhir.
“Saya sudah sepuluh tahun jualan di depan gudang ini. Alhamdulillah sama bos yang punya gudang ini sangat baik, malah sering beri masukan tentang usaha jualan nasi lalapan. Dan selama 10 tahun saya membiayai anak sekolah dan cukup buat kebutuhan sehari-hari,” kata Ridoi.
Ia juga menegaskan lapaknya tidak mengganggu arus lalu lintas. Ia berjualan di luar trotoar dengan konsep bongkar-pasang setiap selesai dagang.
“Tempat dagangan tidak mengganggu lalu lintas, saya di luar trotoar. Dan warung saya bongkar pasang. Saya mulai buka warung bongkar pasang sore jam 16.00 sampai jam 23.00,” jelasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ridoi sekeluarga memohon perhatian Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Ia meminta Ketua MADAS Pasuruan Raya Yudhie Hargianto segera melayangkan surat keberatan ke Bupati dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Saya sekeluarga mohon sangat kepada Bapak Bupati Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo. Kami minta bantuan kepada Ketua Ormas MADAS Pasuruan Raya Yudhie Hargianto S.E S.H M.H ngirim surat kepada Bupati Kabupaten Pasuruan dan Ketua Satpol PP Kabupaten Pasuruan, keberatan atas rencana penggusuran tersebut,” pintanya.
Yudhie Hargianto S.E., S.H., M.H. membenarkan telah menerima kuasa dari Ridoi. Senin 8/6/2026 ia meluncurkan surat keberatan terkait rencana penggusuran lapak Ridoi.
“MADAS Madura asli akan membela dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami terima kuasa dari Mas Ridoi dan kirim surat keberatan ke Bupati Pasuruan dan Ketua Satpol PP. Salam SITTUNG DERE,” tegas Yudhie.
Ia menambahkan, surat keberatan dari kuasa hukum Ridoi sudah diterima Bupati Kabupaten Pasuruan dan Kepala Satpol PP. Namun hingga berita ini dirilis belum ada jawaban resmi dari keduanya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan belum berhasil dilakukan. Azas praduga tak bersalah dan keseimbangan pemberitaan tetap dijaga.
Menurut UU No. 20/2008 tentang UMKM dan Permendagri No. 41/2012, penataan PKL harus mengutamakan pemberdayaan dan relokasi, bukan penggusuran tanpa solusi.

Posting Komentar