MALANG Media Edy Macan– Upaya mediasi dalam sengketa tanah dan rumah di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menemui jalan buntu. Forum yang diharapkan mampu menjembatani konflik tersebut justru berlangsung alot lantaran masing-masing pihak masih kukuh mempertahankan argumen dan klaim kepemilikannya.
Di tengah kebuntuan tersebut, tokoh masyarakat setempat, Abah Juari, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli objek tanah dan rumah yang disengketakan sebenarnya telah memenuhi unsur perbuatan hukum yang sah. Fakta tersebut diperkuat karena proses transaksi masa lalu disaksikan langsung oleh dirinya beserta perangkat desa yang menjabat saat itu.
Menurut Abah Juari, akar persoalan yang mencuat saat ini murni berada pada aspek administratif, bukan pada substansi atau keabsahan dari jual beli itu sendiri.
"Jual beli itu sudah terjadi dan disaksikan secara sah. Jangan sampai adanya kesalahan atau kekurangan administrasi kemudian dijadikan alat untuk menghapus atau membatalkan hak seseorang yang lahir dari transaksi yang legal," tegas Abah Juari di dalam forum mediasi.
Ia mengingatkan, jika persoalan utamanya adalah masalah dokumen atau pencatatan, maka solusi yang harus diambil adalah perbaikan administrasi, bukan dengan mengabaikan fakta hukum yang sudah berjalan. Mencampuradukkan kelalaian administratif dengan substansi hak kepemilikan dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pihak pembeli beriktikad baik.
Senada dengan hal tersebut, mantan perangkat desa setempat, Abah Asmat, saat dikonfirmasi terpisah turut membenarkan keberadaan transaksi tersebut. Ia bersaksi bahwa jual beli lahan itu memang benar-benar terjadi di masa lalu.
Lebih lanjut, Abah Juari menyayangkan sikap para pihak yang masih mengedepankan ego dan prinsip "asal menang". Pendekatan sekadar mempertahankan pendapat tanpa ruang kompromi dinilai hanya akan memperpanjang konflik dan memicu keretakan sosial di tengah masyarakat.
"Kalau semua pihak tetap bertahan dengan ego masing-masing, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Yang rugi bukan hanya mereka yang bersengketa, tetapi juga masyarakat luas yang terus disuguhi konflik berkepanjangan," imbuhnya.
Hingga forum ditutup, mediasi masih belum membuahkan kesepakatan tertulis. Kegagalan mencapai titik temu ini semakin menegaskan perlunya langkah penyelesaian yang objektif, yang berpijak pada fakta hukum, bukti-bukti tertulis, serta iktikad baik dari seluruh pihak.
Jika jalur musyawarah ini terus mengalami kebuntuan, bukan tidak mungkin sengketa ruang ini akan menggelinding ke ranah hukum yang lebih panjang dan menguras energi kedua belah pihak.
Redaksi:Partono
Editor:Agl

Posting Komentar