Kasus Tanah 6.291 Meter Persegi di Kedamean Gresik Memanas, Perbedaan Keterangan Para Pihak dan Jejak Dana Rp1 Miliar Picu Desakan Audit Forensik

 

Gresik, Media Edy Macan – Kasus dugaan penjualan tanah GG seluas 6.291 meter persegi di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah keterangan yang berbeda dari pihak-pihak terkait, dokumen yang dipersoalkan, serta dugaan aliran dana senilai sekitar Rp1 miliar menimbulkan berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah tersebut awalnya tercatat dalam SPPT atas nama Hj. Sutining Istiqomah dengan luas 6.291 meter persegi. Pada 5 September 2018 diterbitkan Petok D atas nama Supeno yang disebut sebagai bagian dari proses penyelesaian utang melalui mekanisme jual beli antara Hamzah dan Supeno.

Persoalan muncul ketika lahan yang dasar penguasaannya disebut berada pada Petok D atas nama Supeno diduga dijual kepada pengembang perumahan GKR pada tahun 2022. Supeno mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa untuk menjual tanah tersebut.

Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan transaksi, dasar hukum yang digunakan dalam proses penjualan, serta pihak yang menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah dimaksud.

Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan dari Nursan terkait aliran dana hasil penjualan tanah. Dalam keterangannya kepada aktivis LSM, Nursan disebut menerima surat kuasa jual yang dibuat pada masa pemerintahan Kepala Desa Suwoto dan ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Moch Hamsyah Harri.

Dari transaksi dengan pengembang GKR, dana sekitar Rp1 miliar disebut sempat masuk ke rekening anak Nursan sebelum diteruskan ke rekening Kepala Desa Suwoto. Namun dalam kesempatan lain saat dikonfirmasi media, Nursan memberikan keterangan berbeda dengan menyebut dana tersebut diteruskan kepada Winarning, istri Moch Hamsyah Harri, melalui perantara yang disebut bernama Polo Napik dan Sanuji.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur perpindahan dana, penerima akhir transaksi, serta pihak yang memiliki hak hukum atas hasil penjualan tanah tersebut.

Sejumlah kalangan menilai perlu dilakukan audit forensik terhadap aliran dana yang diduga mencapai Rp1 miliar guna memastikan transparansi dan kepastian hukum. Penelusuran terhadap mutasi rekening, surat kuasa, dokumen pelepasan hak, hingga riwayat peralihan kepemilikan tanah dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Sidoraharjo, Moch Hamsyah Harri, saat dikonfirmasi wartawan pada 15 Juni 2026 menyampaikan keterangan berbeda. Menurutnya, Petok D atas nama Supeno yang diterbitkan saat dirinya menjabat hanya digunakan sebagai bagian dari proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan belum pernah memperoleh persetujuan. Ia menyebut pengajuan tersebut kemudian ditarik kembali sehingga hak atas tanah kembali kepada Hj. Sutining Istiqomah, meskipun Petok D masih tercatat atas nama Supeno.

Hamsyah Harri juga menyatakan bahwa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Suwoto terjadi perubahan hak jual kepada Nursan yang kemudian digunakan dalam transaksi dengan pengembang GKR.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar penerbitan Petok D, legalitas transaksi yang dilakukan, serta pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokumen Petok D yang menjadi dasar penguasaan tanah hingga kini masih berada di tangan Supeno. Kondisi ini menambah sorotan terhadap legalitas proses peralihan lahan yang saat ini telah menjadi kawasan pengembangan perumahan.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Penelusuran diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen, penandatanganan transaksi, aliran dana, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat menjawab seluruh perbedaan keterangan yang muncul. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News