BANYUWANGI Media Edy Macan– Aktivitas sebuah usaha pemotongan ayam di Desa Rangon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat setempat. Usaha berskala komersial tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi dokumen legalitas dan perizinan yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, volume operasional pemotongan ayam di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 3 kuintal per hari. Angka yang cukup besar ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi sekadar usaha rumahan, melainkan sudah masuk dalam kategori skala ekonomi komersial.
Selain persoalan izin operasional, warga juga menyoroti penggunaan LPG tabung 3 kilogram (bersubsidi) sebagai bahan bakar utama operasional usaha tersebut. Sesuai aturan pemerintah, gas melon 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Penggunaan gas subsidi untuk usaha skala menengah ke atas dinilai telah mencederai hak masyarakat yang lebih membutuhkan dan merugikan negara. Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak instansi terkait—mulai dari Pemerintah Daerah, Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH)—untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Jika dugaan warga terbukti benar, pemilik usaha dapat dijerat dengan dua instrumen hukum sekaligus:
1. Pelanggaran Perizinan Usaha
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko yang sesuai.
- Pasal 116 & 117 PP Nomor 5 Tahun 2021: Pelanggaran terhadap izin usaha dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan paksa tempat usaha.
2. Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023): Setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun LPG yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi sanksi pidana berat berupa:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Denda paling banyak Rp60 miliar.
Perwakilan warga menegaskan bahwa langkah penertiban ini sangat penting demi menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan adil di wilayah Banyuwangi. Masyarakat meminta pemerintah segera melakukan empat langkah konkret:
1. Pemeriksaan mendalam terhadap legalitas fisik usaha pemotongan ayam di Desa Rangon.
2. Verifikasi otentik terkait dokumen NIB dan izin operasional kebersihan/lingkungan.
3. Penyitaan dan pengawasan terhadap suplai LPG subsidi di lokasi usaha.
4. Penindakan tegas secara administratif maupun hukum pidana jika ditemukan bukti pelanggaran.
"Penegakan aturan harus adil. Jangan sampai pelaku usaha yang taat pajak dan izin justru kalah bersaing dengan usaha ilegal yang memakan hak subsidi rakyat kecil," ujar salah satu warga setempat.


Posting Komentar