Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis, LIRA Situbondo Desak Pengusutan hingga ke Daerah

 


SITUBONDO Media Edy Macan– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Situbondo memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah Kejagung yang menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dinilai sebagai momentum penting untuk membersihkan program strategis nasional tersebut.

Bupati LIRA Situbondo, Didik Martono, menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk melacak potensi penyimpangan di tingkat daerah.

"Kami mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengusutan ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Situbondo, jika ditemukan indikasi penyimpangan," ujar Didik Martono, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, Kejagung resmi menahan Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya diduga kuat bersekongkol dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan intervensi mendalam pada proses pengadaan. Modus yang digunakan meliputi:

  • Manipulasi KAK: Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
  • Praktik Markup: Menggelembungkan harga pada sejumlah pengadaan barang skala besar.

Sederet pengadaan mewah yang kini dibidik penyidik di antaranya adalah pengadaan puluhan ribu unit tablet, ribuan televisi berukuran 75 inci, puluhan ribu pasang sepatu, hingga lebih dari 21 ribu unit motor listrik.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi kongkalikong dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu diketahui tetap lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Merespons temuan tersebut, DPD LIRA Situbondo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan di daerah. Didik menyoroti pentingnya memeriksa mekanisme penunjukan mitra SPPG, pengelolaan anggaran, hingga distribusi manfaat kepada masyarakat setempat.

"Kami meminta Kejari Situbondo bergerak aktif menelusuri seluruh proses pelaksanaan Program MBG. Jangan sampai ada praktik jual beli titik lokasi SPPG yang akhirnya merugikan masyarakat penerima manfaat," tegas Didik.

LIRA berharap penegakan hukum ini dapat menjadi momentum evaluasi total bagi pemerintah. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat kembali pada tujuan mulianya, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa dicoreng oleh praktik culas korupsi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi:Kit
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News