DLHK Kabupaten Tangerang Didesak Bertindak, Dua Truk Sampah Diduga Masuk TPA Jatiwaringin Tanpa Kejelasan Izin

Tangerang, 6 Juni 2026 Media Edy Macan – Aktivitas dua truk sampah berpelat hitam yang diduga melakukan pembuangan sampah ke kawasan TPA Jatiwaringin, Desa Gintung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Temuan tersebut terekam oleh awak media pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.10 WIB dan 17.21 WIB.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, dua kendaraan yang terlihat antre memasuki area TPA Jatiwaringin tersebut adalah Mitsubishi Fuso FE74HD bernomor polisi A 8527 QA dengan stiker "Dua Bersaudara" serta Mitsubishi Colt Diesel HD125PS bernomor polisi E 8744 LI dengan stiker "Ratu Ayunda".

Data lokasi pada dokumentasi menunjukkan kendaraan berada di kawasan Jl. Gintung Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Mauk, yang merupakan area permukiman warga. Keberadaan truk sampah di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional, rute pengangkutan, serta izin pembuangan sampah yang digunakan.

Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari (DLHK Kabupaten Tangerang). Pasalnya, pengangkutan dan pembuangan sampah harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk terkait rute, jadwal operasional, dan lokasi pembuangan yang diperbolehkan.

Dalam temuan tersebut muncul dugaan adanya kerja sama pengangkutan sampah menggunakan armada non-pemerintah menuju TPA Jatiwaringin. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang mengenai status kedua kendaraan tersebut, apakah merupakan armada yang memiliki izin resmi atau pihak ketiga yang bekerja sama secara legal.

Atas dasar itu, awak media meminta DLHK Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai legalitas operasional kedua kendaraan tersebut. Selain itu, dilakukan pula dorongan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas di TPA Jatiwaringin guna memastikan seluruh proses pengangkutan dan pembuangan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Klarifikasi status operasional kendaraan bernomor polisi A 8527 QA dan E 8744 LI.
  2. Penegakan aturan terhadap armada yang terbukti melanggar ketentuan pengangkutan sampah.
  3. Audit dan pengawasan aktivitas di TPA Jatiwaringin untuk mencegah praktik yang tidak sesuai prosedur.
  4. Transparansi terkait mekanisme dan tarif retribusi pengelolaan sampah yang berlaku.

Dokumentasi berupa foto kendaraan, nomor polisi, identitas armada, serta data lokasi telah disampaikan sebagai bahan informasi awal kepada pihak terkait.

Sesuai ketentuan , redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak DLHK Kabupaten Tangerang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News