TANGERANG Media Edy Macan– Pelaksanaan proyek pengurukan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai memicu sorotan tajam dari publik. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Tangerang menilai ada kejanggalan dalam proyek tersebut, terutama terkait kejelasan sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, dan sistem pengawasannya.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengungkapkan bahwa investigasi awal di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang patut diklarifikasi oleh instansi terkait. Hal ini penting guna membendung spekulasi liar dan dugaan miring di tengah masyarakat.
"Kami melihat ada banyak pertanyaan krusial yang hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan memadai. Kami mendorong penuh keterbukaan informasi agar publik tahu persis dari mana sumber anggarannya, bagaimana mekanisme kerjanya, serta seperti apa bentuk pengawasannya," ujar Sopiyan, Selasa (2/6/2026).
Sopiyan menambahkan, proyek yang disinyalir menelan anggaran besar serta melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral kepada publik demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD IWOI Kabupaten Tangerang berencana melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara resmi kepada instansi terkait dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil guna membedah dokumen-dokumen vital yang berkaitan langsung dengan proyek pengurukan TPA Jatiwaringin, antara lain:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
- Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
- Dokumen Perencanaan dan Laporan Pengawasan lapangan.
- Berkas pendukung legalitas penggunaan dana publik serta dana CSR.
"Setiap rupiah anggaran yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus transparan dan siap diaudit. Transparansi adalah pilar utama dari akuntabilitas publik," tegas Sopiyan.
Selain menuntut keterbukaan dokumen, IWOI juga mendesak lembaga pengawas internal maupun eksternal untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pengurukan tersebut. Langkah represif ini dinilai krusial demi memastikan tidak adanya aturan hukum yang ditabrak.
"Kami tidak ingin sekadar berasumsi atau melempar tuduhan sepihak. Justru karena itu, kami meminta semua data dibuka gamblang ke publik. Jika semua prosesnya memang sudah sesuai rule, maka transparansi data ini akan menjadi jawaban terbaik," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menggali keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang, pengelola TPA Jatiwaringin, serta dinas-dinas terkait.
Pihak DPD IWOI Kabupaten Tangerang menegaskan tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar