JEMBER, Media Edy Macan – Dugaan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat. Pasalnya, praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, hingga kini masih terus beroperasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aktivitas perjudian yang disebut sudah berlangsung lama itu diduga berada di RT 02 RW 11 Desa Andong Sari dan disebut milik seorang bernama Ahmad. Sebelumnya lokasi tersebut sempat dibubarkan dan ditutup oleh aparat, namun kini kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.
Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat di wilayah hukum setempat dalam menindak tegas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, aktivitas judi di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari. Intensitasnya bahkan disebut meningkat saat akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, dengan jumlah pengunjung yang jauh lebih ramai dibanding hari biasa.
“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai, bahkan hari Minggu sering ada undangan besar,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menduga ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga para pelaku merasa kebal hukum. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran aktivitas perjudian di lokasi tersebut seolah terus berjalan tanpa hambatan.
Informasi yang dihimpun tim investigasi media online di lapangan pada Jumat (22/5/2026), praktik perjudian di lokasi tersebut bukan hanya sabung ayam, tetapi juga diduga terdapat permainan dadu dan judi bola-bola yang telah lama beroperasi.
Padahal, sabung ayam yang disertai taruhan uang maupun barang berharga merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang keras di Indonesia. Selain berdampak terhadap ketertiban masyarakat dan ekonomi keluarga, aktivitas tersebut juga dinilai melibatkan unsur kekerasan terhadap hewan.
Yang menjadi sorotan warga, meski lokasi tersebut disebut beberapa kali mendapat tindakan dari aparat, namun para pelaku tidak pernah tersentuh hukum. Bahkan hanya berselang beberapa hari setelah penertiban, aktivitas perjudian kembali berlangsung seperti biasa.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya oknum yang turut bermain atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas terlarang tersebut.
“Kalau sudah begini masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku yang punya beking,” tambah sumber lainnya.
Secara hukum, perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda bagi penyelenggara maupun pelaku. Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang turut serta dalam perjudian dengan taruhan uang atau barang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 huruf a dan c menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Jika dugaan pembiaran ini benar terjadi, maka tentu menjadi perhatian serius dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kini masyarakat berharap Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dapat segera mengambil langkah tegas dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara nyata.
Warga menilai hukum harus hadir secara adil dan tidak boleh kalah oleh praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan semakin menurun.
Redaksi: Tim
Posting Komentar