SURABAYA, Media Edy Macan – Masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara surat panggilan resmi dari kepolisian dengan undangan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berhadapan dengan proses hukum.
Dalam penjelasan mengenai prosedur hukum pidana, disebutkan bahwa surat panggilan resmi memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dipenuhi oleh pihak yang dipanggil, baik sebagai saksi, tersangka maupun ahli dalam suatu perkara pidana.
“Panggilan resmi dari penyidik sifatnya wajib hadir karena sudah masuk tahap penyidikan. Jika mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan kedua hingga penjemputan paksa sesuai ketentuan KUHAP,” jelas narasumber dalam keterangannya.
Selain itu, surat panggilan resmi biasanya memuat waktu dan tempat pemeriksaan secara jelas guna kepentingan penyidikan perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Berbeda dengan surat panggilan, undangan klarifikasi disebut hanya bersifat permintaan kehadiran untuk memberikan informasi awal terkait suatu perkara pidana. Undangan tersebut belum masuk dalam tahap penyidikan resmi sehingga tidak memiliki konsekuensi hukum apabila penerima undangan tidak hadir.
“Undangan klarifikasi lebih kepada permintaan bantuan informasi untuk membuat terang suatu perkara pidana. Jadi tidak ada sanksi hukum apabila seseorang tidak hadir,” tambahnya.
Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk bersikap kooperatif dan membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui suatu tindak pidana. Kehadiran saksi atau pihak terkait dinilai dapat membantu mempercepat proses penyelidikan dan penanganan perkara secara objektif.
Masyarakat juga diminta tidak takut apabila dimintai klarifikasi atau menjadi saksi dalam suatu perkara pidana. Sebab, negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyediakan perlindungan bagi saksi maupun korban yang mengalami ancaman atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Dengan pemahaman yang benar mengenai perbedaan surat panggilan dan undangan klarifikasi, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang menghadapi proses hukum sekaligus mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Posting Komentar