Kasus Dugaan Penguasaan Kartu KPM BPNT dan PKH di Tigasan Kulon Mengemuka, IPPAMA Minta Aparat Usut Tuntas dan Periksa Pihak Terkait

 


Probolinggo, Media Edy Macan - 3 pejabat penting  dilaporkan resmi ke polres  probolinggo diduga membiarkan  tindak korupsi dan pungli yang dilakukan  time Bansos dan pendamping desa tigasan kulon yg diantara nya ber inisial  S dan B.

Dan 3 pejabat tersebut di duga melindungi dan sudah dilaporkan oleh IPPAMA JATIM Dewan pimpinan Cabang kabupaten probolingo

Tanggal 8 april 2026 DPC IPPAMA melayangkan  surat kepada kepala dinas sosial kabupaten probolinggo dan juga melayangkan ke bapak  camat leces

Berdasarkan aduan masyatakat modus yang dilakukan  S dan B diatas memegang kartu KPM di desa tigasan kulon kec leces baik kartu BPNT maupun PKH dan anehnya pengambilan bansos tampa sepengetaguan  pemilik.

Seorang pejabat yang membiarkan dugaan korupsi dan penggelapan yang terjadi dilingkungan kerja nya dan membatu orang lain secara hukum dapt di pidana . Dan menurut UUD no 20 tahun 2001 (perbuatan atas UU no 41 tahun 1999).

Dpc IPPAMA kabupaten probolinggo jawa timur   membenarkan bahwa warga yang melapor di intimidasi oleh kepala desa yg ber inisial S karena melapor keketua IPPAMA JATIM.

Dan diancam menandatangi surat bermaterai tampa harus membaca dan merasa ketakutan dan salah satu warga menolak dan diancam serta di intimidasi oleh kepala desa tigasan kulon. Dan adapun penerima bansos juga terdpt dilampiran foto

Dan pada momen dimana kepala desa tigasan kulon berpidata " Barang siapa yang tidak tunduk patuh terhadap peraturan desa disuruh keluar dari desa tigasan kulon"

ketua IPPAMA JATIM yang menilai kebijakan tersebut sangat lah buruk bahkan patut diduga pungli dan korupsi bersama.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News