Probolinggo, Media Edy Macan - 3 pejabat penting dilaporkan resmi ke polres probolinggo diduga membiarkan tindak korupsi dan pungli yang dilakukan time Bansos dan pendamping desa tigasan kulon yg diantara nya ber inisial S dan B.
Dan 3 pejabat tersebut di duga melindungi dan sudah dilaporkan oleh IPPAMA JATIM Dewan pimpinan Cabang kabupaten probolingo
Tanggal 8 april 2026 DPC IPPAMA melayangkan surat kepada kepala dinas sosial kabupaten probolinggo dan juga melayangkan ke bapak camat leces
Berdasarkan aduan masyatakat modus yang dilakukan S dan B diatas memegang kartu KPM di desa tigasan kulon kec leces baik kartu BPNT maupun PKH dan anehnya pengambilan bansos tampa sepengetaguan pemilik.
Seorang pejabat yang membiarkan dugaan korupsi dan penggelapan yang terjadi dilingkungan kerja nya dan membatu orang lain secara hukum dapt di pidana . Dan menurut UUD no 20 tahun 2001 (perbuatan atas UU no 41 tahun 1999).
Dpc IPPAMA kabupaten probolinggo jawa timur membenarkan bahwa warga yang melapor di intimidasi oleh kepala desa yg ber inisial S karena melapor keketua IPPAMA JATIM.
Dan diancam menandatangi surat bermaterai tampa harus membaca dan merasa ketakutan dan salah satu warga menolak dan diancam serta di intimidasi oleh kepala desa tigasan kulon. Dan adapun penerima bansos juga terdpt dilampiran foto
Dan pada momen dimana kepala desa tigasan kulon berpidata " Barang siapa yang tidak tunduk patuh terhadap peraturan desa disuruh keluar dari desa tigasan kulon"
ketua IPPAMA JATIM yang menilai kebijakan tersebut sangat lah buruk bahkan patut diduga pungli dan korupsi bersama.

Posting Komentar