Jelang Pilkades Desa Cemeng Sidoarjo, Calon Kades Nomor Urut 2 Diduga Langgar Aturan dengan Coret Fasilitas Umum

  

SIDOARJO,  Media Edy Maca  – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Cemeng, muncul dugaan pelanggaran administrasi dan tindakan yang dinilai tidak sesuai aturan oleh salah satu calon kepala desa.

Calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Arifin diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan ketertiban umum. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah coretan cat berwarna putih di sepanjang jalan wilayah Desa Cemeng, Kecamatan Sidoarjo.

Warga menilai tindakan mencoret jalan aspal dan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena dapat merusak estetika lingkungan serta mengganggu ketertiban umum. Coretan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan menjelang Pilkades.

“Jalan desa merupakan fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama, bukan dijadikan media corat-coret,” ujar salah satu warga.

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 406 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan atau mencoret fasilitas milik umum maupun milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsi dan keamananya 

Tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam pelaksanaan Pilkades, setiap calon wajib menjaga ketertiban, etika, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran ketertiban umum, calon dapat dikenai teguran, sanksi administratif, hingga rekomendasi diskualifikasi sesuai peraturan Pilkades daerah.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan

Coretan pada fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pembersihan paksa, denda administratif, hingga tindak pidana ringan sesuai ketentuan Perda yang berlaku di daerah.

Masyarakat berharap panitia Pilkades dan pemerintah terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Warga juga meminta seluruh calon kepala desa menjaga etika politik dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai media kampanye maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Redaksi: Msy
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News