Viral Penipuan Berkedok Ojek Online di Denpasar Barat, Pelaku Gasak HP Penumpang dan Ditangkap Polisi di Pemogan

 


Denpasar,  Media Edy Macan  – Kasus penipuan berkedok pengemudi ojek online yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di depan rumah nomor 76, Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa korban merupakan seorang perempuan bernama Rikha Gunawan (50). Saat kejadian, korban memesan ojek online melalui aplikasi Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum.

Korban kemudian dijemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online dan diantar menuju lokasi tujuan. Setibanya di lokasi, korban bermaksud melakukan pembayaran, namun tidak memiliki uang pecahan kecil.

Pelaku lalu menawarkan bantuan dengan alasan akan membantu proses pembayaran melalui aplikasi. Untuk itu, pelaku meminta ponsel milik korban. Namun, saat korban mulai curiga karena proses yang berlangsung lama dan meminta kembali ponselnya, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban dan melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas Kapolsek.

Petugas kemudian mengamankan pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku bukan pengemudi ojek online resmi, melainkan hanya menggunakan atribut ojek online untuk mencari penumpang secara manual.

Pelaku juga mengakui telah berniat mengambil barang milik korban dengan memanfaatkan situasi saat korban menyerahkan ponselnya, dengan berpura-pura membantu proses pembayaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News