Sopir Tangki BBM "Kencing" di Purwosari Terciduk Kamera, Praktik Ilegal di Siang Bolong Terbongkar

 

PURWOSARI Media Edy Macan– Praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang populer dengan istilah "kencing" kembali terjadi di wilayah hukum Purwosari. Sebuah armada truk tangki merah putih milik PT Sinarjaya Intiperkasa bernomor polisi L 8710 UQ tertangkap basah tengah melakukan aktivitas ilegal di pinggir jalan raya, Rabu (08/04/2026).

Aksi nekat ini berani karena dilakukan di siang hari, tepatnya pukul 14:58 WIB, di area depan Granity Supplier Marmer, Jl. Raya Surabaya-Malang KM 52, Purwosari. Berdasarkan penjelajahan di lokasi, sopir armada berinisial BA diduga sengaja mengurangi muatan tangki sebelum sampai ke tujuan.

Dalam pengungkapan ini, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dan kesiapan matang yang dilakukan oleh oknum driver tersebut, di antaranya:

  • SOP Pelanggaran: Sopir tidak mengenakan seragam resmi Pertamina maupun Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan.

  • Modus Operandi: Ditemukan kepemilikan segel cadangan ilegal, alat pembuka katup bawah tangki rakitan, serta peralatan penampung seperti selang, jerigen, dan timba.

  • Pengakuan Mengejutkan: Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan dengan menyasar pelanggan tertentu.

Tindakan “kencing” ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, mengingat tindakan ini mengurangi kuota pengiriman yang tidak sesuai dengan Delivery Order (DO) dan Loading Order (LO) dari Pertamina.

Pertamina sebelumnya telah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaksanaan kondisi seperti ini. Sanksi berat menanti, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi kru armada hingga pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan transporter (perusahaan pengangkut) yang terbukti keterlibatan atau lalai dalam pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT Sinarjaya Intiimperkasa dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi yang berimbang. 

Redaksi: Team

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News