Sindikat Oplosan LPG di Bangorejo Terbongkar, Polresta Banyuwangi Amankan Tiga Pelaku dan Ungkap Kerugian Negara


BANYUWANGI, Media Edy Macan — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Bangorejo.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. S alias P (56) diketahui sebagai pemodal sekaligus penyedia kendaraan operasional. Sementara S alias B (47), yang pernah terjerat kasus serupa pada 2018, berperan sebagai pelaksana utama penyuntikan gas. Adapun G (71) turut membantu dalam proses teknis dan distribusi.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku membeli LPG bersubsidi ukuran 3 kg dengan harga Rp22.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg serta tabung industri 50 kg. Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dengan metode gravitasi.

Untuk mempercepat aliran gas, pelaku memanfaatkan es balok sebagai pendingin tabung tujuan. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan segel dan barcode palsu yang diperoleh secara daring guna mengelabui konsumen maupun aparat.

Dari praktik tersebut, keuntungan yang diperoleh cukup signifikan. Setiap tabung 12 kg menghasilkan laba bersih sekitar Rp74.000 hingga Rp76.000, sementara tabung 50 kg mampu memberikan keuntungan hingga Rp300.000 per unit.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan tabung LPG berbagai ukuran, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, empat set alat suntik berupa pipa besi, perlengkapan pendukung lainnya, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di pasaran.

Ia juga menyoroti bahaya dari praktik tersebut, mengingat proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan dan berada di lingkungan permukiman padat, sehingga berisiko tinggi memicu ledakan.

Polresta Banyuwangi berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan tegas, termasuk pemberian hukuman maksimal bagi pelaku residivis, guna memberikan efek jera. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Berdasarkan hasil audit sementara, total potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp220.931.520. 


Redaksi: Team Radar

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News