Malang, Media Edy Macan — Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Bupati LIRA Kabupaten Malang resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana perkara bernomor 46/Pdt.G/2026/PN Kpj digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (1/4/2026), dengan suasana yang langsung memanas sejak awal persidangan.
Perkara ini menyeret sejumlah pihak penting, di antaranya Bupati Malang, KASN, BKN, Kementerian PAN-RB, hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun, sidang perdana diwarnai absennya dua tergugat utama, yakni BKN dan Kemendagri. Meski demikian, majelis hakim menyatakan pemanggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara sah dan patut.
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir hanya kuasa hukum Bupati Malang serta perwakilan dari Kementerian PAN-RB. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar gugatan biasa, melainkan berpotensi membuka persoalan lama dalam tata kelola birokrasi daerah.
Gugatan yang diajukan LIRA Kabupaten Malang menyoroti dugaan tidak optimalnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Beberapa poin krusial yang disampaikan antara lain:
- Hasil seleksi jabatan tinggi pratama diduga diabaikan
- Jabatan strategis diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam jangka waktu panjang
- Evaluasi kinerja dinilai tidak transparan dan cenderung formalitas
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengaturan jabatan yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas ASN.
Perwakilan Bagian Hukum Kementerian PAN-RB, Sigit Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kehadirannya dalam sidang perdana disebut sebagai bentuk atensi awal.
“Peran kami lebih pada koordinasi dan evaluasi kebijakan ASN secara nasional. Nanti di persidangan akan terlihat di mana letak persoalannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah pusat tetap mencermati perkara ini dalam koridor kewenangannya.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., menyampaikan kritik tegas terhadap tata kelola birokrasi yang dinilai lemah dalam pengawasan.
“Jangan sampai jabatan hanya menjadi alat kekuasaan. Fakta di lapangan menunjukkan hasil seleksi diabaikan, tim penilai kinerja tidak difungsikan, serta jabatan diisi Plt dalam waktu lama tanpa evaluasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung fenomena yang disebutnya sebagai “pejabat lupa berdiri”, sebagai kritik terhadap stagnasi birokrasi tanpa rotasi dan penyegaran.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat yang belum hadir untuk memenuhi panggilan secara patut.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik. Gugatan CLS tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh integritas sistem birokrasi di Kabupaten Malang.
Jika fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti, bukan tidak mungkin perkara ini akan berdampak luas terhadap tata kelola jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Posting Komentar