Rembang, Media Edy Macan — Proses mediasi dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang belum mencapai titik temu. Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (9/4/2026), masih berlanjut ke tahap berikutnya.
Objek sengketa berada di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Perkara ini diajukan oleh Rachmad Hidayat selaku penggugat, dengan pihak tergugat yakni Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang. Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Maret 2026 dan kini memasuki tahapan persidangan lanjutan.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, majelis hakim yang diketuai Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H., telah menunjuk Hakim Sukmadari Putri, S.H., M.H., sebagai mediator.
Dalam proses mediasi yang menghadirkan para pihak, belum tercapai kesepakatan perdamaian yang dapat mengakhiri sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamengan, menyampaikan bahwa mediasi masih akan dilanjutkan dengan penyusunan resume oleh masing-masing pihak.
“Proses mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan. Para pihak akan menyusun resume dan menyerahkannya pada sidang lanjutan pekan depan, 16 April 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan resume diharapkan menjadi langkah strategis untuk merumuskan solusi terbaik secara objektif dan proporsional.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak mengedepankan kepentingan sepihak, sehingga peluang tercapainya solusi bersama tetap terbuka,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila pada agenda berikutnya mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Kami berharap proses ini berjalan secara normatif dan profesional, dengan mengedepankan substansi perkara serta data yuridis yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang hari ini masih bersifat lanjutan dan belum menghasilkan keputusan final.
“Sidang hari ini ditunda hingga pekan depan. Penundaan juga karena salah satu pihak belum dapat hadir,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda melanjutkan proses mediasi dan evaluasi hasil resume para pihak.

Posting Komentar