Sengketa Informasi Publik Memanas, PKN Soroti Langkah Kasasi Mahkamah Agung dan Pertanyakan Komitmen Keterbukaan Anggaran

 

JAKARTA, Media Edy Macan – Polemik terkait keterbukaan informasi publik kembali mencuat, kali ini melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Sengketa yang berujung pada upaya kasasi ini memunculkan sorotan publik terhadap komitmen lembaga yudikatif dalam menjalankan prinsip transparansi.

Perkara ini bermula dari permintaan PKN terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran oleh Mahkamah Agung. Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, permintaan tersebut juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Namun, alih-alih memberikan akses informasi, Mahkamah Agung memilih menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi. Langkah ini memicu berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran terkait persepsi publik terhadap transparansi lembaga negara.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas dinamika yang terjadi. Ia menilai bahwa proses hukum yang ditempuh justru dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap ada keterbukaan informasi yang lebih luas. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, sengketa ini bukan semata persoalan administratif, melainkan juga menyangkut prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sejumlah pengamat juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi implementasi prinsip transparansi di Indonesia. Keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga akuntabilitas serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Mahkamah Agung terkait alasan detail pengajuan kasasi dalam perkara ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan dinamika antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewenangan lembaga negara dalam mengelola serta mengatur akses terhadap dokumen tertentu.

Ke depan, berbagai pihak berharap agar penyelesaian sengketa ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News