SERANG Media Edy Macan– Praktik penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali menunjukkan sisi gelapnya. Kali ini, tindakan intimidatif menimpa Mansar, seorang wartawan media online KabarXXI.Com yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).
Mansar melaporkan bahwa dirinya mendapatkan serangkaian teror brutal dari oknum Debt Collector (DC) yang diduga berasal dari aplikasi Pinjol. Tak sekadar menagih, oknum tersebut melontarkan ancaman pembunuhan, penyebaran fitnah secara terbuka, hingga intimidasi yang menyasar anggota keluarganya.
Peristiwa mencekam ini mulai terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. Mansar, yang telah memegang sertifikasi 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah melampaui batas etika penagihan dan masuk ke ranah kriminal.
"Ini bukan lagi soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Sebagai wartawan dan warga negara, saya menuntut hak perlindungan hukum yang sama," tegas Mansar saat memberikan keterangan pada Selasa (14/04/2026).
Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto, mengecam keras tindakan oknum DC tersebut. Ia mendesak Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyisir dan menindak tegas penyedia layanan Pinjol yang menggunakan metode penagihan "barbar".
"Masalah Pinjol ini sudah sangat meresahkan. Banyak warga yang mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup akibat tekanan psikis. Polri dan OJK tidak boleh tinggal diam melihat praktik-praktik yang menginjak-injak kemanusiaan ini," ujar Angga.
Sebagai tindak lanjut, Mansar telah resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk mengawal kasus ini ke jalur hukum.
Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun utang adalah ranah perdata, cara penagihan yang disertai ancaman adalah murni pelanggaran pidana.
"Ancaman atau tindakan menakut-nakuti secara pribadi melalui media elektronik seperti WhatsApp diatur dengan tegas dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Kami akan melakukan upaya hukum maksimal untuk melindungi hak-hak klien kami," tutup Hendi.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar