Sabu dalam Sepatu: Cara Licin Jaringan Bawean Berakhir di Tangan Tim 'Lapor Cak Rama

 


GRESIK Media Edy Macan– Komitmen Polres Gresik dalam membersihkan wilayahnya dari jerat narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi terintegrasi, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Tambak berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas wilayah yang menghubungkan Madura, Daratan Gresik, hingga Pulau Bawean.

Operasi yang memuncak pada 31 Maret 2026 ini berhasil meringkus enam tersangka utama dan mengamankan belasan paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat di Pulau Bawean terkait maraknya peredaran barang haram tersebut. Menindaklanjuti laporan melalui hotline kepolisian, petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Hasilnya, polisi melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda:

  • Pulau Bawean: Lima tersangka berhasil diringkus, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26).

  • Daratan Gresik: Petugas mengamankan BS (37), yang diduga kuat sebagai pemasok utama untuk wilayah Gresik.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki pembagian peran yang cukup rapi untuk mengelabui aparat.

  • Pemasok Utama: Tersangka BS mengendalikan pasokan dari Gresik.

  • Pemasok Menengah: Tersangka DR dan R bertugas mengelola distribusi antar-wilayah.

  • Pengedar Lapangan: NRS dan MA menjadi ujung tombak peredaran di wilayah Bawean.

Untuk menyamarkan aktivitasnya sejak Februari 2026, para pelaku menggunakan berbagai modus mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (Cash on Delivery), hingga menyembunyikan paket sabu di dalam lipatan pakaian dan sepatu.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, hingga uang tunai hasil transaksi. Ini adalah bukti komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.

Para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat peran dan rekam jejaknya, para pengedar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Khusus untuk tersangka BS yang berperan sebagai pemasok utama, penyidik menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, polisi masih memburu satu pemasok lain asal Madura yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Gresik mengapresiasi peran aktif warga dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi generasi muda di wilayah kepulauan dari bahaya laten narkotika.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News