Residivis Tak Jera: Menanti Ketegangan Vonis di Balik Tragedi Kusuma Bangsa

SURABAYA Media Edy Macan– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi bisu tuntutan berat yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus "Jambret Maut Kusuma Bangsa". Pada persidangan yang digelar Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., secara tegas menuntut terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko dengan hukuman 11 tahun penjara.

Tragedi ini bermula pada dini hari, 17 Desember 2024. Di bawah temaram lampu Jalan Kusuma Bangsa, terdakwa melakukan aksi perampasan paksa yang brutal. Tak hanya mengincar harta, kekerasan yang dilakukan Basyori mengakibatkan korban kehilangan nyawa—sebuah fakta yang diperkuat oleh hasil forensik dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Hal yang paling menyita perhatian dalam persidangan ini adalah status terdakwa sebagai residivis kambuhan. JPU memaparkan rentetan riwayat kriminal Basyori yang seolah tak pernah jera mencicipi dinginnya jeruji besi:

  • 2017: Divonis 5 tahun penjara atas kasus Narkotika.

  • 2025 (Awal): Divonis 1 tahun 10 bulan atas perkara pidana umum.

  • 2025 (Akhir): Kembali divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara berbeda.

Riwayat kriminal yang berulang inilah yang menjadi faktor pemberat utama, selain dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban.

Suasana persidangan mendadak haru saat ibu korban memberikan pernyataan. Kehilangan anak tunggal dalam peristiwa tragis tersebut meninggalkan luka permanen yang tak terbendung.

"Kami berharap pengadilan memberikan keputusan setimpal. Korban adalah anak tunggal kami yang sangat berharga, kehilangannya meninggalkan luka yang sangat dalam," ujarnya dengan suara bergetar.

Menanggapi tuntutan 11 tahun tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026 untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Publik Surabaya kini menanti, akankah palu hakim memberikan keadilan yang setimpal bagi nyawa yang telah melayang, ataukah hukum akan memberikan celah keringanan bagi sang residivis?

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News