SIDOARJO, Media Edy Macan – Fakta mengejutkan terungkap dalam sengketa pemanfaatan lahan sempadan sungai di Sidoarjo. Meski Unit Tipidter Polresta Sidoarjo telah menghentikan penyelidikan pada 26 Januari 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, pelapor Imam Syafi’i justru mengungkap bukti teknis bahwa pagar milik PT Bernafarm berdiri tepat di bibir sungai dengan jarak 0 meter.
Kondisi pagar yang menempel langsung pada plengsengan penahan air dinilai sebagai pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban adanya sempadan sungai minimal 2 meter guna menjaga fungsi dan keberlanjutan ekosistem sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan jaraknya 0 meter. Pagar tersebut menempel langsung pada bibir sungai. Ini bukan lagi soal interpretasi hukum, melainkan bukti fisik adanya dugaan pelanggaran terhadap prasarana sumber daya air. Lalu bagaimana mungkin penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ada unsur pidana?” tegas Imam Syafi’i.
Terkait klaim kepemilikan dokumen lengkap seperti SHM/SHGB dan IMB, Imam menilai dokumen tersebut patut diduga cacat hukum secara materiil. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara privat, apalagi dibangun secara permanen.
“Dalam Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2019 terdapat ancaman pidana 3 hingga 9 tahun penjara bagi pihak yang merusak prasarana sumber daya air. Pagar dengan jarak 0 meter jelas berpotensi menghambat pemeliharaan sungai serta merusak fungsi ekologis. Jika izin tetap terbit, maka pejabat yang mengeluarkan izin tersebut juga harus diperiksa oleh Inspektorat Sidoarjo,” tambahnya.
Imam mendesak agar Unit Tipidter Polresta Sidoarjo tidak serta-merta menghentikan perkara tanpa tindak lanjut administratif. Ia menegaskan bahwa jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka dugaan pelanggaran tata ruang tetap harus dilimpahkan ke instansi berwenang.
“Polisi seharusnya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk penertiban atau pembongkaran, serta kepada Inspektorat untuk audit dugaan maladministrasi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa sempadan sungai boleh dikuasai hanya karena memiliki dokumen administratif. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut kini telah disampaikan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui surat nomor B/3131/III/RES.7.5./2026. Polda diharapkan segera menggelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli guna menguji dasar penghentian kasus, terutama terkait legalitas bangunan yang berada tepat di bibir sungai.

Posting Komentar