Denpasar, Media Edy Macan - Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah, Bhabinkamtibmas Desa Dangin Puri Kelod, Aiptu Suwandono, bersama Babinsa Serda Kadek Sudiantara dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melaksanakan kegiatan monitoring, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat di TPS Yangbatu, Jalan Cok Agung Tresna, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kamis (2/4/2026) pukul 15.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026, di mana kelompok swakelola sampah dan masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah organik ke TPS (Tempat Pengolahan Sampah), TPS3R, TPST, maupun tempat pengolahan daur ulang (PDU).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penjagaan dan pemantauan terhadap masyarakat serta kelompok swakelola yang datang ke TPS Yangbatu. Petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah serta tidak membawa sampah organik ke TPS.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sekaligus sebagai langkah konkret dalam pengawasan terhadap warga atau kelompok swakelola yang belum melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan pengawasan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memilah sampah dari rumah serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Posting Komentar