Pemkab Lamongan Terapkan Efisiensi Energi dan Pola Kerja WFH-WFO, Bupati Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal

  

Lamongan, Media Edy Macan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan pola kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikan saat memimpin apel pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Gedung Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).

Pemkab Lamongan menerapkan penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme Work From Home (WFH) secara selektif yang dilaksanakan setiap hari Jumat, khusus bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tidak terlibat dalam tugas administratif tertentu.

Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin keberlangsungan layanan secara optimal.

“Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Selain penyesuaian pola kerja, seluruh perangkat daerah juga diimbau untuk melakukan efisiensi biaya operasional kantor, meliputi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur.

Upaya efisiensi turut dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas. Bahkan, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen sebagai langkah optimalisasi anggaran.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi global. Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi.

Setiap perangkat daerah diwajibkan mendata pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugas, yang kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Lamongan.

“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan beban kerja.

“Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Efisiensi tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 509 PNS diambil sumpah/janjinya, terdiri dari 501 orang formasi CPNS tahun 2024, satu orang lulusan PKN STAN, dua orang lulusan IPDN, serta lima orang lulusan STTD.

Melalui pelantikan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, bangsa, dan negara.

Redaksi: Yoyon
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News