Laporan Dugaan Pelanggaran Aparat Ditindaklanjuti, Polda Jateng Limpahkan ke Ditreskrimum untuk Pemeriksaan Lanjut

 


Rembang, Media Edy Macan – Setelah melayangkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas aparat Polri, Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners menerima surat pemberitahuan dari Subbagyanduan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang masuk akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melalui Bagwassidik untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah diinformasikan akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditreskrimum sebagai bentuk laporan berkala atas pengaduan yang diajukan.

“Kami menghormati prosedur yang berjalan. Pelimpahan ini menunjukkan adanya respons dari institusi Polri. Kami berharap pemeriksaan nantinya dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Bagas Pamenang, Rabu (01/04/2026).

Adapun surat pengaduan yang dilayangkan sebelumnya bernomor 001/P-CBPLOW/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Dalam surat pemberitahuan dari Polda Jateng juga disebutkan bahwa informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tersedia.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menunggu SP3D yang dijadwalkan disampaikan oleh jajaran Ditreskrimum. Menurutnya, penanganan pengaduan masyarakat yang akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News