Jakarta, Media Edy Macan – Dugaan praktik investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, penyanyi religi jebolan KDI, Novi Ayla, harus menelan kerugian besar. Tak hanya kehilangan dana investasi dalam jumlah signifikan, ia juga menghadapi persoalan sengketa aset yang disertai dugaan sabotase.
Berdasarkan penelusuran, kasus ini bermula ketika Novi Ayla menerima tawaran investasi dari seorang rekan berinisial AS. Pelaku diduga mencitrakan diri sebagai pengusaha asal Surabaya dengan jaringan bisnis hingga Semarang.
Namun, seiring waktu, identitas AS dinilai tidak konsisten dan kerap berpindah domisili. Ia diduga beberapa kali mengganti alamat kependudukan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Informasi terakhir menyebutkan yang bersangkutan berada di wilayah Rembang.
Memasuki tahun 2024, setelah investasi dinyatakan macet, Novi berupaya menyelamatkan sisa aset dengan menebus surat rumah milik AS yang sedang diagunkan di bank menggunakan dana pribadi.
Pihak AS sebelumnya berjanji akan menyerahkan rumah tersebut sebagai pelunasan utang. Proses kemudian berlanjut ke tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan penerbitan kuasa jual atas nama Novi Ayla.
Namun, saat properti tersebut hendak dijual untuk menutup kerugian, kondisi bangunan justru ditemukan rusak parah.
Kerusakan tersebut diduga tidak wajar dan memunculkan indikasi adanya unsur kesengajaan. Dugaan ini mengarah pada upaya menurunkan nilai aset atau bentuk tekanan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, Novi Ayla melalui kuasa hukumnya, Muadz Heidar, resmi melayangkan somasi kepada pihak terkait.
“Somasi ini merupakan peringatan sekaligus upaya terakhir untuk penyelesaian secara damai. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan rekam jejaknya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memperjuangkan keadilan bagi korban.

Posting Komentar