Hakim Dituding Abaikan Saksi Kunci, LBH Madas Sedarah Tuntut Keadilan di PN Sampang

 

SAMPANG Media Edy Macan– Gelombang protes besar melanda Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (15/4/2026). Sekitar 1.000 massa yang tergabung dalam LBH Madas Sedarah sekeliling kantor pengadilan sebagai bentuk protes atas putusan kasus yang menjerat Syamsul, yang dinilai sarat akan kejanggalan dan mencederai rasa keadilan publik.

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dipicu oleh dugaan cacat prosedur dalam konferensi. Fokus utama pendapat massa terletak pada fakta bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman tanpa menghadirkan saksi kunci yang dianggap krusial.

Kuasa hukum Syamsul, Bung Taufik, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang dinilainya timpang. Ia menyebut pengabaian Saksi penting sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip karena proses hukum .

“Bagaimana mungkin sebuah perkara bisa diselesaikan tanpa kehadiran saksi kunci? Ini bukan sekedar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar keadilan,” tegas Taufik di hadapan massa.

Kejanggalan semakin mencolok karena Saksi yang tidak dihadirkan tersebut merupakan pihak yang terkait langsung dengan barang bukti utama berupa sebuah sepeda. Absennya saksi dan bukti fisik tersebut di ruang sidang membuat tim kuasa hukum meragukan objektivitas putusan hakim.

Menangapi putusan yang dianggap tidak adil tersebut, tim kuasa hukum secara resmi telah mengajukan memori banding. Langkah ini diambil sebagai upaya koreksi hukum terhadap integritas majelis hakim di PN Sampang.

"Kami sudah mengajukan banding. Ini bukan hanya tentang membela klien kami, tetapi tentang menjaga agar wajah peradilan di Sampang tidak mati. Hakim adalah wakil Tuhan, namun keputusan seperti ini justru melukai hati rakyat," lanjut Taufik dengan nada retoris.

Tim hukum juga menekankan bahwa proses perdamaian ini diduga kuat berdampak pada batasan-batasan konstitusi, di antaranya:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Tentang hak warga negara atas kepastian hukum yang adil.

  • Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: Tentang kemandirian kekuasaan kehakiman yang harus berorientasi pada keadilan substantif.

Meski melibatkan ribuan orang, aksi ini menunjukkan rasa yang kondusif. Di bawah komando Koordinator Nasional Madas Sedarah, H. Dofir, dan Wakil Sekretaris Umum, H. Aziz, massa tetap menjaga kedamaian tanpa tindakan anarkis.

“Instruksi kami jelas: turun untuk keadilan, bukan memaksakan. Kami menjaga kondusivitas wilayah, namun pesan kami kepada penegak hukum harus sampai dengan tegas,” ujar H. Dofir.

Kasus Syamsul kini bukan lagi sekedar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Kabupaten Sampang. Publik kini menunggu apakah transparansi akan dikedepankan dalam proses banding nanti, ataukah supremasi hukum akan tetap dibayang-bayangi oleh kelemahan prosedural yang mencolok.

Gelombang perlawanan telah dimulai, dan mata publik kini sepenuhnya diatur pada palu hakim di tingkat selanjutnya.

Redaksi:Adim

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News