Rembang, Media Edy Macan — Seiring kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra pelaksana agar menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas, serta menghindari praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku.
Program MBG diketahui memiliki alokasi anggaran sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
BGN bersama pihak terkait, termasuk advokat dan pengamat kebijakan publik, turut menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat, khususnya pada operasional dapur MBG.
Salah satu advokat di Kabupaten Rembang, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa dapur MBG tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg (gas bersubsidi).
“Dapur MBG dilarang menggunakan LPG 3 kg karena merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penggunaan oleh dapur program berpotensi menyalahi aturan dan merugikan masyarakat penerima subsidi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan bahwa dapur MBG wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung 12 kg atau ukuran lebih besar, guna menjamin kelancaran operasional, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan subsidi.
Lebih lanjut, Bagas mendorong BGN untuk tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
“Setiap SPPG seharusnya dapat menunjukkan bukti penggunaan LPG non-subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, perlu ada sanksi tegas,” tegasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur kelompok pengguna LPG 3 kg, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.
Selain aspek penggunaan energi, Bagas juga menekankan pentingnya standar higiene dan sanitasi pada dapur MBG. Setiap unit SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk jaminan keamanan pangan.
“Kebersihan dapur dan makanan sama pentingnya. Satu kejadian keracunan dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap program MBG,” ujarnya.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG, baik di Pulau Jawa secara umum maupun di Kabupaten Rembang secara khusus. Dapur yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk sarana prasarana dan penggunaan energi, diharapkan dapat ditindak sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dinilai penting guna mencegah potensi risiko, seperti kebakaran, kebocoran gas, maupun keracunan makanan, yang dapat membahayakan penerima manfaat program, khususnya anak-anak.

Posting Komentar