Aksi Pencurian di PT Wanindo Prima Terungkap Lewat CCTV, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium

 


Tangerang, Media Edy Macan – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan batang alumunium dan satu unit truk.

Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.

“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” ujarnya.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor menerima informasi dari pihak perusahaan terkait aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan alumunium ke dalam sebuah truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi mendatangi lokasi. Saat tiba di area perusahaan, gerbang dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.

Setelah berhasil masuk ke dalam area, pelapor dan saksi menemukan satu unit truk yang tidak dikenal serta tiga orang pria di lokasi kejadian. Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil alumunium milik perusahaan.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk berwarna merah.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News