Warga Pagerwojo Layangkan Pengaduan Hukum, Pembangunan Menara BTS Diduga Tanpa Izin dan Tanpa Sosialisasi ke Masyarakat

  

SIDOARJO, Media Edy Macan – Gelombang penolakan terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) terjadi di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Melalui Gerakan Aspirasi Masyarakat Pagerwojo (GAMP), warga secara resmi melayangkan pengaduan hukum atas proyek yang diduga tidak mengantongi izin serta tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Pembangunan menara yang saat ini tengah berlangsung tersebut dinilai warga sebagai tindakan yang mengabaikan prosedur hukum dan administratif. Selain menimbulkan kebisingan akibat aktivitas alat berat, proyek tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan surat pengaduan resmi bernomor 004/GAMP/III/2026, masyarakat Pagerwojo menyampaikan empat poin utama keberatan terhadap pembangunan tersebut, yakni:

  1. Gangguan lingkungan, berupa kebisingan dari aktivitas proyek serta mobilisasi alat berat yang mengganggu kenyamanan warga.

  2. Tidak adanya sosialisasi, karena warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam dialog atau mendapatkan penjelasan terkait rencana pembangunan.

  3. Kekhawatiran radiasi, mengingat belum ada penjelasan teknis mengenai potensi paparan radiasi elektromagnetik di kawasan permukiman padat penduduk.

  4. Diduga belum memiliki legalitas lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan berupa UKL/UPL atau AMDAL.

Meski lokasi pembangunan menara berada di wilayah RW 04, dampak kekhawatiran warga juga dirasakan oleh masyarakat di wilayah sekitar, termasuk RW 03. Ketua RW 03, Bachrudin Juri, menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan menara tersebut disebut-sebut merupakan milik Kepala Desa Pagerwojo.

“Memang pembangunan itu berada di wilayah RW 04. Namun informasi yang kami terima, lahan tersebut adalah milik Kepala Desa Pagerwojo. Persoalannya, warga di RW 03 terus mempertanyakan proyek ini karena hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Bachrudin saat dimintai keterangan, Sabtu (14/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa warga membutuhkan transparansi terkait dampak pembangunan, termasuk kemungkinan adanya kompensasi bagi warga yang terdampak langsung.

“Warga mempertanyakan soal kompensasi serta dampak kesehatan dari keberadaan tower tersebut. Apalagi progres pembangunan sudah mencapai lebih dari 50 persen, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan hukum sekaligus juru bicara warga, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., menilai pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan, namun seluruh proses harus sesuai aturan hukum. Pembangunan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Bramada.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini warga tidak pernah melihat dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun mendapatkan sosialisasi resmi terkait pembangunan menara tersebut.

Secara regulasi, pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, penerbitan PBG harus terintegrasi dengan dokumen lingkungan. Pengembang diwajibkan menyelesaikan seluruh dokumen administratif sebelum memulai proses pembangunan di lapangan.

Warga Desa Pagerwojo pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa legalitas proyek tersebut, termasuk dokumen PBG, izin penyelenggaraan telekomunikasi, serta rekomendasi teknis lainnya.

Bramada juga meminta pihak pelaksana proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga persoalan legalitas dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

“Jika pembangunan tetap dipaksakan tanpa kejelasan izin, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas hingga lembaga legislatif agar dilakukan penyegelan lokasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pagerwojo maupun perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh warga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan memastikan setiap pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aturan serta hak-hak masyarakat di sekitarnya.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News